Sabtu, 19 Januari 2008

BANK SYARIAH SUATU SOLUSI

Memperhatikan kondisi dan perkembangan perbankan syariah pada saat ini cukup memprihatinkan. Perbankan syariah hanya tumbuh dari segi kuantitasnya saja sedangkan kualitas terapan bermuamalah dalam bidang perbankan dengan cara syariah masih perlu mendapat perhatian serius dari para pelakunya. Dalam setahun terakhir pertumbuhan perbankan syariah 29 % dengan pertumbuhan asset dari Rp 18,23 trilyun menjadi Rp 23,5 trilyun. Layaknya perbankan konvensional, penyaluran pembiayaan dengan indikasi rate (pengaruh interest risk dan market risk) yang berlaku ataupun penetapan pricing dengan memperhatikan cost of fund masih berlaku umum pada perbankan syariah dalam menentukan kebijakan dan pricing pembiayaan. Seharusnya penetapan margin dan nisbah dilakukan berdasarkan kapasitas profit pasar (return earning). Praktek transaksi piutang al Murabahah (jual beli) dengan cara mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang (akad wakalah) harus segera diganti dengan penjualan langsung oleh bank sehingga bank syariah akan memperoleh margin yang tinggi (layaknya pedagang) dan pengenaan pajak (PPN) tidak menjadi masalah karena perbankan syariah telah menjadi penjual yang sesungguhnya. Patut diakui bahwa terjadinya perdebatan pengenaan pajak PPN pada transaksi jual beli (al Murabahah) pada perbankan syariah yang mendapat penolakan yang luas dari para praktisi bank syariah disebabkan karena perbankan syariah belum dapat menjalankan transaksi jual beli dengan sesungguhnya dimana perbankan syariah masih bertindak sebagai Bank bukan sebagai penjual (pedagang).

Banyaknya bank yang memasuki bisnis perbankan syariah harus didasarkan pada keyakinan akan kebenaran sistem syariah bukan pada keinginan pemanfaatan pasar syariah yang potensial saja atau hanya untuk mengambil keuntungan dari resiko yang lebih ringan pada pengelolaan dana masyarakat (funding) karena sistem bagi hasil terhadap dana yang terkumpul menyebabkan resiko bank syariah lebih kecil dibandingkan resiko bank konvensional sedangkan pengelolaan pembiayaan belum dilaksanakan secara baik dengan menerapkan sistem syariah. Dengan kondisi tersebut maka kebijakan dan dukungan Bank Indonesia dengan memberikan kemudahan pengembangan bagi bank syariah seperti UUS, office chanelling dll hanya berpengaruh pada pertumbuhan dari segi kuantitasnya saja.

Apabila praktek perbankan syariah terus dilakukan seperti pada saat ini, maka masalah yang dihadapi tidak berbeda dengan bank konvensional seperti ketidakcukupan modal (CAR), return (ROA, ROE) yang rendah dll. Apabila operasional perbankan syariah dilaksanakan dengan benar (komitmen dan keyakinan) maka seharusnya perbankan syariah tidak akan mengalami masalah CAR karena return yang tinggi sehingga akumulasi growth laba selalu dapat mengimbangi growth asset maupun aktiva produktifnya.

Selain uraian tersebut, opini masyarakat yang telah bertransaksi dengan perbankan syariah bahwa praktek perbankan syariah hampir sama dengan bank konvensional semakin hari semakin bertambah jumlahnya dan hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari para praktisi bank syariah. Jangan sampai jumlah nasabah yang memiliki opini demikian semakin besar sehingga sampai suatu titik tertentu perbankan syariah sudah tidak dapat meyakinkan masyarakat lagi bahwa operasional perbankan syariah memang berbeda. Untuk menghindari kondisi tersebut maka perbankan syariah harus segera menggantikan arah dan praktek yang berlaku selama ini dengan penerapan konsep syariah secara baik dan benar khususnya bidang pembiayaan. Komposisi pembiayaan al Musyarakah (profit dan risk sharing) dan al Mudharabah (100% pembiayaan bank) harus lebih besar dibandingkan pembiayaan al Murabahah (jual beli) dan pelaksanaan pembiayaan al Murabahah senantiasa diupayakan dilakukan secara langsung.

Untuk mengetahui kondisi riil pertumbuhan perbankan syariah dari sisi laba dapat dilihat dari ”perbandingan nilai emas” yang sering penulis analogikan dalam beberapa seminar maupun diskusi tentang bank syariah di Nanggroe Aceh Darussalam. Sebagai contoh, dapat dilihat dari laporan keuangan salah satu Bank Umum Syariah sebagai bank yang telah menjalankan prinsip transparansi dengan menerbitkan laporan keuangan untuk nasabah dan masyarakat setiap bulan. Bank Syariah tersebut yang berdiri pada bulan Nopember 1999 dengan modal awal (Net) Rp 358 milyar dengan harga emas 24 karat pada saat itu Rp 60.000 per gram. Apabila pada saat berdirinya, seluruh modal tersebut dibeli emas saja maka akan diperoleh emas sejumlah 5.966.667 gram atau 5,97 ton emas dan apabila dijual pada saat ini dengan harga emas yang telah mencapai Rp 180.000 per gram maka Bank Syariah tersebut akan memperoleh modal paling sedikit sebesar Rp 1,07 trilyun. Setelah 7 tahun beroperasi, laba bank dimaksud hanya bertambah menjadi Rp 663,68 milyar (sumber laporan keuangan bank bulan Agustus 2006) padahal bank dimaksud merupakan salah satu bank syariah dengan pertumbuhan cukup tinggi. Bagaimana dengan Bank Syariah lainnya? Jawabannya sama saja, selama perbankan syariah menjalankan bisnisnya sebagaimana yang berlaku selama ini maka masalah CAR dan return yang rendah akan terus terjadi.

Bagaimana caranya agar akumulasi laba bank syariah dapat mengikuti (mengimbangi) laju pertumbuhan assetnya dan bagaimana agar laba bank syariah dapat mengimbangi nilai emas atau dengan perkataan lain dapat mengimbangi inflasi dan kenaikan harga-harga pada umumnya? Salah satu yang harus dilakukan adalah meningkatkan pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah (praktek riil) dengan keuntungan bagi hasil diatas 30 % per tahun (equivalen rate) serta meningkatkan kualitas transaksi Murabahah dengan cara penjualan langsung, sehingga margin yang diambil bank layaknya margin yang diambil oleh pedagang 5-15 % per penjualan dengan perputaran usaha (trade cycle) yang tinggi maka prosentase keuntungan bersih per tahun dapat mencapai 40% lebih. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, penulis mewawancarai dan mengevaluasi beberapa nasabah pembiayaan salah satu bank yang berusaha dalam bidang perdagangan sepatu dan pakaian jadi. Pada umumnya pedagang membeli atau menambah persediaan barang sebanyak 2 kali dalam sebulan. Keuntungan bersih yang diambil berkisar antara 5-15% persen untuk setiap barang yang terjual, tergantung jenis sepatu/pakaian yang dijual. Dengan keuntungan rata-rata 10 % setiap transaksi penjualan maka apabila pedagang tersebut membeli barang 2 kali dalam sebulan berarti pedagang tersebut memperoleh keuntungan sebesar 20% per bulan atau 240 % dalam setahun (keuntungan berdasarkan perputaran barang atau omzet usaha), sedangkan equivalen margin dan bagi hasil yang diambil bank syariah pada saat ini hanya sebesar 14-22 % pertahun. Oleh karenanya wajar apabila perbankan syariah juga selalu dihadapi pada permasalahan CAR karena dengan penerimaan (gross) yang hanya 14-22% pertahun maka pertumbuhan Modal bank yang berasal dari akumulasi laba tidak akan mampu mengimbangi pertumbuhan assetnya yang dalam 1 tahun terakhir tumbuh sebesar 29 %.

Untuk dapat memperoleh profit yang tinggi maka bank syariah harus dapat meningkatkan pembiayaan al Musyarakah dan al Mudharabah dengan baik dan benar. Pembagian keuntungan (Nisbah) kepada bank harus ditetapkan berdasarkan kapasitas laba usaha (return earning) dan hal tersebut sudah berlaku umum dipasar dengan sistem kemitraan antara pengusaha dengan pemilik modal dalam berbagi hasil dengan nisbah 40 % untuk pemodal dan 60% untuk pengusaha. Yang perlu dipahami bahwa penetapan Nisbah yang tinggi (misalnya 40 bank dan 60 pengusaha) bukanlah sistem rentenir karena nasabah membayar atas dasar keuntungan (kemampuan) sedangkan sistem rentenir mengambil bunga yang tinggi (dengan jumlah fixed) meskipun pengusaha dalam keadaan rugi.

Cara lain yang harus dilakukan bank syariah untuk memperoleh margin yang tinggi adalah dengan menjual barang secara langsung untuk pembiayaan al Murabahah. Pembukaan showroom kenderaan untuk pembiayaan kenderaan bermotor dengan sistem pembayaran secara cicilan harus segera dimulai dengan menjadi agen (membuka showroom) kenderaan merk tertentu. Bank syariah juga dapat membangun atau membeli rumah dan pertokoan yang marketable untuk kemudian dijual kembali. Pembelian tersebut dicatat sebagai persediaan barang al Murabahah dalam Laporan Keuangan (Neraca) Bank. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut maka sejak saat ini perbankan syariah harus segera (memulai) mempersiapkan SDM-nya sehingga mampu menjadi enterpreneur diberbagai bidang. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan menempatkan Marketing Officernya (magang) pada bisnis tertentu sampai dianggap mampu. Begitu banyak transaksi serta begitu luas lapangan usaha yang halal dan menjanjikan yang dapat dijalankan bank syariah. Jadi, mari kita memulai dan mencoba meskipun dalam skala yang kecil dan bertahap. (Putra Chamsah – ASBISINDO Aceh)

Tidak ada komentar: