Investasi merupakan salah satu jawaban untuk mengantikan posisi NGO-NGO sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Aceh dan kelihatannya pemerintah Aceh sangat serius dalam hal ini yang dibuktikan dengan perjalanan Gubernur Aceh ke beberapa Negara dalam mengajak investor manca Negara untuk menanamkan modalnya di Aceh.
Siapkah Kita Menerima Investor di Aceh ?. Marilah kita melihat secara arif ditengah pesaingan yang cukup ketat antara negara-negara bahkan antara daerah dalam merayu investor untuk menanamkan modalnya di Negara atau daerahnya masing-masing.
Minat investor datang ke Aceh memang sudah menunjukan buktinya dengan banyaknya penanda tanganan MOU dengan pemerintah Aceh dari berbagai Negara seperti dari Malaysia (Grup Metro Kajang yang berminat dalam berbagai sektor terutama dalam bidang perkebunan), Perancis (Agence Francaise de Developpement (AFD) berminat melakukan pengembangkan infrastruktur perhubungan di Nangroe Aceh Darussalam. Total investasi itu sebesar Rp 2,8 triliun.(tempo interaktif, 14 mei 2006)), belum lagi investor-investor yang menyatakan kesediaan berinvestasi di Aceh pada saat kunjungan pejabat daerah seperti Pengusaha Swedia yang tergabung dalam Swedish Trade Council menyatakan ketertarikannya untuk menanamkan modalnya di Aceh. Pada saat kunjungan Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, Kuntoro Mangkusubroto ke Swedia, Sampai-sampai seorang Pakar keuangan dunia Soros juga berminat berinvestasi di Aceh yang disampaikan saat Gubernur Aceh melakukan kunjungan ke negeri Paman Sam tersebut. Bersedianya investor menanamkan modalnya di suatu Negara sangat bergantung pada beberapa faktor penting seperti infrastruktur investasi yang tersedia dan kemudahan-kemudahan investasi yang diberikan oleh pemerintah yang merupakan kebijakan-kebijakan dalam betuk aturan-aturan pemerintah baik dalam bentuk peraturan pemerintah tingkat nasional maupun peraturan-peraturan di tingkat daerah dimana hal ini sudah dimungkinkan dengan Undang-undang otonomi daerah dan juga hak pemerintah aceh dalam memiliki qanun tersendiri..
Aceh saat ini sangat dikenal di dunia internasional, siapa yang tidak tahu Aceh, tapi itu belum cukup untuk menarik investor datang ke Aceh. Tahap awal yang memungkinkan dilakukan saat ini adalah meningkatkan investasi pemerintah dalam pembenahan dan pembangunan saranan dan prasarana investasi seperti menciptakan kawasan industri yang lengkap, menjamin ketersediaannya sarana-sarana dasar seperti listrik, air, telepon, jalan dan tersedianya pelabuhan dengan fasilitas yang cukup dan terhubung langsung dengan dunia luar baik laut maupun udara. Yang tak kalah pentingnya juga adalah dari segi kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengarah kepada kemudahan-kemudahan yang dapat diterima oleh investor sebagaimana yang dilakukan oleh daerah lain seperti NTT yang menberikan Kemudahan investasi berupa hak atas tanah, keimigrasian dan fasilitas keimigrasian serta perijinan impor (NTT-online.org, 21/9/1007)
Potensi daerah merupakan pilihan strategis dalam mengundang investor yang masuk sehingga tidak semua sektor harus investor dari luar yang menanamkan modalnya. Belajar dari sejarah kekuatan Aceh berada di jalur perdagangan dimana Aceh saat itu terkenal dengan berbagai macam ekspor komoditi unggulan seperti kopi, pinang, karet, kopra dan lain-lain ke manca negara. Di lihat perkembangan saat ini sektor perkebunan tidak mampu mencukupi kebutuhan permintaan ekspor yang dikarenakan kurangnya usaha peremajaan tanaman perkebunan dan pola tanam yang masih bersifat tradisional, seperti misalnya Pinang; kebanyakan pola tanaman pinang di aceh ditumpangsarikan dengan tanaman lainnya atau di tanam untuk pagar kebun atau dalam bahasa aceh disebut inong pageu. Perlu perubahan pola tanam tradisional menjadi pola tanam industri dimana secara serius dan fokus menciptakan kebun-kebun industri untuk komoditas-komoditas unggulan.
Untuk semua ini cukup melibatkan investor-investor lokal yang kemampuannya juga tidak perlu diragukan sehingga orientasi pengusaha Aceh yang saat ini lebih berfokus pada bidang konstruksi mampu diarahkan menjadi saudagar-saudagar Aceh seperti yang telah di sepakati dalam Kongres Saudagar Aceh Serantau di Banda Aceh.
Kesiapan aparatur Negara tidak cukup hanya mendirikan kantor satu atap investasi tapi harus diiringi dengan sosialisasi yang berterusan sehingga diharapkan proses pengurusan yang berhubungan dengan investasi tidak mengalami banyak hambatan di daerah sehingga investor tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak dalam pengurusan surat-menyurat dan tidak membuang waktu yang lama.
Sosialisasi kepada masyarakat juga tak kalah pentingnya sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu mengambil kesempatan terutama dalam memiliki hak kuasa atas tanah yang menyebabkan biaya kepemilikan tanah menjadi tinggi sehingga tidak layak lagi dalam perhitungan bisnis.
Persoalan mengundang investor bukan peran satu pihak saja seperti pemerintah tapi perlu dukungan semua pihak pemerintah dengan jajarannya, pengusaha lokal, pihak akademisi dan masyarakat luas
Nama: Iskandarsyah Madjid, SE, MM
Pekerjaan : Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah
