Rabu, 31 Oktober 2007

Investasi di Aceh: Apakah sudah Mendesak ?


Perekonomian Aceh dewasa ini sangat terbantu dengan banyaknya NGO-NGO asing dan BRR yang mengalirkan uang yang cukup besar walaupun diketahui bahwa aliran uang tersebut tidak terdistribusi secara merata yang dibuktikan dengan angka kemiskinan yang sangat besar dan angka penganguran yang semakin meningkat seperti yang dilaporkan Bank Dunia pengangguran meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 12 persen pada tahun 2006. Timbul suatu kekuwatiran yang cukup mendasar bagaimana jika NGO-NGO asing ini pergi dari Aceh dan program BRR habis masanya akankan perekonomian Aceh terpuruk sehingga akan membengkak lagi angka kemiskinan dan akan menjadi sumber ancaman yang paling kritikal bagi perdamaian Aceh.

Investasi merupakan salah satu jawaban untuk mengantikan posisi NGO-NGO sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Aceh dan kelihatannya pemerintah Aceh sangat serius dalam hal ini yang dibuktikan dengan perjalanan Gubernur Aceh ke beberapa Negara dalam mengajak investor manca Negara untuk menanamkan modalnya di Aceh.

Siapkah Kita Menerima Investor di Aceh ?. Marilah kita melihat secara arif ditengah pesaingan yang cukup ketat antara negara-negara bahkan antara daerah dalam merayu investor untuk menanamkan modalnya di Negara atau daerahnya masing-masing.

Minat investor datang ke Aceh memang sudah menunjukan buktinya dengan banyaknya penanda tanganan MOU dengan pemerintah Aceh dari berbagai Negara seperti dari Malaysia (Grup Metro Kajang yang berminat dalam berbagai sektor terutama dalam bidang perkebunan), Perancis (Agence Francaise de Developpement (AFD) berminat melakukan pengembangkan infrastruktur perhubungan di Nangroe Aceh Darussalam. Total investasi itu sebesar Rp 2,8 triliun.(tempo interaktif, 14 mei 2006)), belum lagi investor-investor yang menyatakan kesediaan berinvestasi di Aceh pada saat kunjungan pejabat daerah seperti Pengusaha Swedia yang tergabung dalam Swedish Trade Council menyatakan ketertarikannya untuk menanamkan modalnya di Aceh. Pada saat kunjungan  Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, Kuntoro Mangkusubroto ke Swedia, Sampai-sampai seorang Pakar keuangan dunia Soros juga berminat berinvestasi di Aceh yang disampaikan saat Gubernur Aceh melakukan kunjungan ke negeri Paman Sam tersebut.

Bersedianya investor menanamkan modalnya di suatu Negara sangat bergantung pada beberapa faktor penting seperti infrastruktur investasi yang tersedia dan kemudahan-kemudahan investasi yang diberikan oleh pemerintah yang merupakan kebijakan-kebijakan dalam betuk aturan-aturan pemerintah baik dalam bentuk peraturan pemerintah tingkat nasional maupun peraturan-peraturan di tingkat daerah dimana hal ini sudah dimungkinkan dengan Undang-undang otonomi daerah dan juga hak pemerintah aceh dalam memiliki qanun tersendiri..

Sebagaimana Singapura, Malaysia dan Thailand yang telah menyiapkan infrastruktur investasi yang sangat cukup dengan menyediakan kawasan-kawasan industri yang sudah siap pakai dan juga kemudahan-kemudahan investasi yang diberikan seperti hak atas tanah, keimigrasian dan fasilitas keimigrasian serta perijinan impor. Selain dari pada itu kesiapan sumber daya manusia yang merupakan salah satu faktor penentu ketertarikan investor berinvestasi yang tidak hanya dari segi tenaga kerja murah tapi juga tenaga kerja berkualitas sesuai dengan bidang yang diinginkan. Jadi dapat kita pastikan disini bahwa kekayaan alam dan perdamaian bukanlah satu-satunya faktor dalam menarik investor masuk ke Aceh.

Aceh saat ini sangat dikenal di dunia internasional, siapa yang tidak tahu Aceh, tapi itu belum cukup untuk menarik investor datang ke Aceh. Tahap awal yang memungkinkan dilakukan saat ini adalah meningkatkan investasi pemerintah dalam pembenahan dan pembangunan saranan dan prasarana investasi seperti menciptakan kawasan industri yang lengkap, menjamin ketersediaannya sarana-sarana dasar seperti listrik, air, telepon, jalan dan tersedianya pelabuhan dengan fasilitas yang cukup dan terhubung langsung dengan dunia luar baik laut maupun udara. Yang tak kalah pentingnya juga adalah dari segi kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengarah kepada kemudahan-kemudahan yang dapat diterima oleh investor sebagaimana yang dilakukan oleh daerah lain seperti NTT yang menberikan Kemudahan investasi berupa hak atas tanah, keimigrasian dan fasilitas keimigrasian serta perijinan impor (NTT-online.org, 21/9/1007)

Potensi daerah merupakan pilihan strategis dalam mengundang investor yang masuk sehingga tidak semua sektor harus investor dari luar yang menanamkan modalnya. Belajar dari sejarah kekuatan Aceh berada di jalur perdagangan dimana Aceh saat itu terkenal dengan berbagai macam ekspor komoditi unggulan seperti kopi, pinang, karet, kopra dan lain-lain ke manca negara. Di lihat perkembangan saat ini sektor perkebunan tidak mampu mencukupi kebutuhan permintaan ekspor yang dikarenakan kurangnya usaha peremajaan tanaman perkebunan dan pola tanam yang masih bersifat tradisional, seperti misalnya Pinang; kebanyakan pola tanaman pinang di aceh ditumpangsarikan dengan tanaman lainnya atau di tanam untuk pagar kebun atau dalam bahasa aceh disebut inong pageu. Perlu perubahan pola tanam tradisional menjadi pola tanam industri dimana secara serius dan fokus menciptakan kebun-kebun industri untuk komoditas-komoditas unggulan.

Untuk semua ini cukup melibatkan investor-investor lokal yang kemampuannya juga tidak perlu diragukan sehingga orientasi pengusaha Aceh yang saat ini lebih berfokus pada bidang konstruksi mampu diarahkan menjadi saudagar-saudagar Aceh seperti yang telah di sepakati dalam Kongres Saudagar Aceh Serantau di Banda Aceh.

Kesiapan aparatur Negara tidak cukup hanya mendirikan kantor satu atap investasi tapi harus diiringi dengan sosialisasi yang berterusan sehingga diharapkan proses pengurusan yang berhubungan dengan investasi tidak mengalami banyak hambatan di daerah sehingga investor tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak dalam pengurusan surat-menyurat dan tidak membuang waktu yang lama.

Sosialisasi kepada masyarakat juga tak kalah pentingnya sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu mengambil kesempatan terutama dalam memiliki hak kuasa atas tanah yang menyebabkan biaya kepemilikan tanah menjadi tinggi sehingga tidak layak lagi dalam perhitungan bisnis.

Persoalan mengundang investor bukan peran satu pihak saja seperti pemerintah tapi perlu dukungan semua pihak pemerintah dengan jajarannya, pengusaha lokal, pihak akademisi dan masyarakat luas

Nama: Iskandarsyah Madjid, SE, MM

Pekerjaan : Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah

Senin, 22 Oktober 2007

REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHAN ACEH UNTUK SIAPA ?

Setelah Reformasi tahun 1998, perubahan besar terjadi dalam sistem pemerintahan kita yang dahulunya hampir 32 tahun lebih kekuasaan pemerintahan terpusat atau sentralistik, namun pasca reformasi semangat otonomi daerah mulai mencuat kembali dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai embrio dari semangat desentralisasi.

Pergantian sistem pemerintahan dari terpusat menjadi terdesentralisasi dan pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto ke B.J Habibie hingga pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dengan serta merta diikuti oleh reformasi birokrasi di Indonesia. Reformasi birokrasi sebenarnya harus segera dituntaskan sebagai agenda nasional dalam rangka peningkatan pelayanan kepada rakyat.

Isu perampingan organisasi di tubuh Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam saat ini santer dibicarakan. Ada yang menyatakan ini merupakan wujud komitmen pemerintahan Irwandi-Nazar dalam melakukan reformasi birokrasi di Pemerintahan Aceh. Wacana perampingan ini telah menjadi konsumsi publik sehingga menjadi pembicaraan hangat masyarakat, para anggota dewan dan para akademisi juga angkat bicara mengenai wacana tersebut.

Sekda Provinsi NAD, Husni Bahri TOB SH, atas nama Gubernur Aceh, Senin (27/8/07) melantik 82 pejabat struktural eselon IV/A di lingkungan Pemerintah Provinsi NAD. Dengan mutasi itu, ada pejabat yang mendapat promosi jabatan dan ada pula yang “turun kelas.”(www.nad.go.id). Ini merupakan mutasi pertama dari serangkaian mutasi yang akan terjadi berikutnya untuk eselon III dan eselon II.

Dengan domain yang berbeda para pengamat dan pemerhati masalah pemerintahan beranggapan perampingan ini dapat dilihat sebagai wujud dari ketidak sesuainya postur dan inefisiensi dalam tubuh Pemerintahan kita. Sementara itu dalam sebuah bundel bertajuk : Laporan Hasil Kajian Akademik Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Daerah (SOTKPD) NAD yang dilakukan oleh Prof Dr Jasman J Ma’ruf , dkk. Yang menyimpulkan bahwa perlu adanya pengambungan bidang-bidang yang memiliki keserumpunan tugas ke dalam 4 kelompok yaitu kelopok ekonomi, kelompok peningkatan kualitas SDM, kelompok pelayanan publik, dan kelompok penunjang. Dari hasil pengelompokan ini diperoleh 11 dinas dan 12 badan dan 2 kantor. Namun dalam draf rancangan qanun stuktur organisasi dan tata pemerintahan yang diajukan Pemda NAD kepada DPR Aceh belum seutuhnya mencerminkan hasil kajian tersebut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas setda Aceh H.A Hamid Zain. Usulan dinas diciutkan menjadi 18 dari 23 sebelumnya, asisten 3 dari 4 sebelumnya, badan jadi 10 dari sebelumnya 12, dan biro menjadi 9 dari sebelumnya 12. Perampingan ini merupakan keharusan dalam melaksanakan PP no 41 tahun 2007 tentang reformasi birokrasi (Modus, September 2007)

Namun sebaliknya, kita jangan terpaku pada jumlah angka perampingan tetapi yang harus menjadi pusat perhatian kita semua adalah efektivitas perampingan tersebut terhadap peningkatan fungsi pelayanan terhadap masyarakat dan risiko dari perampingan tersebut. Karena kita juga mengetahui efek dari perampingan tersebut adalah banyak para pejabat yang kehilangan kursi jabatan yang akan membentuk barisan baru dalam tubuh birokrasi kita sebagai barisan yang tersingkirkan akibat kebijakan pemimpin baru, ini dapat menjadi duri dalam daging kalau tidak dikelola secara baik, profesional dan proposional. Sehingga tidak menimbulkan konflik internal baik secara vertikal maupun horizontal.

Selama ini sistem penempatan, mutasi dan promosi jabatan di tubuh pemerintahan kita baik tingkat II maupun tingkat I pada saat pemimpin baru dilantik, selalu dibarengi dengan ritual mutasi jabatan yang seringkali merupakan ajang balas dendam politik. Hal ini sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat, mutasi atas dasar “LIKE OR DISLIKE” sering dipraktekan oleh pejabat kita. Pejabat yang tidak sepaham dengan pimpinan di non jobkan alias dibangku panjangkan tetapi yang sepaham dan mungkin tim sukses kampaye akan ditempatkan pada posisi yang strategis. Kalau praktek penempatan, mutasi dan promosi seperti ini terus berlangsung, akan merusak tatanan birokrasi di tubuh pemerintahan Aceh. Yang yang penting lagi para pejabat harus menghindari politik praktis untuk mengejar jabatan atau kekuasaan.

Kalau kita menyimak pendapat Max Weber tentang birokrasi (Gerth dan Millls, 1946) yang menurutnya birokrasi merupakan suatu organisasi terbaik untuk menerapkan wewenang legal. Wewenang legal membutuhkan “suatu pemerintahan berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan preferensi manusia”. Birokarsi akan berjalan dengan baik apabila pengisian jabatan didasarkan pada kemampuan dan kriteria kualifikasi persyaratan. Gaji dan stuktur karir juga harus diatur secara pasti sehingga memberikan kesempatan pada setiap orang dalam organisasi untuk mencapainya. Sementara itu Michel Grozier (1964) mengambarkan birokrasi sebagai “suatu organisasi yang tidak dapat mengoreksi perilaku berdasarkan kesalahan-kesalahan yang di buatnya”.

Dari pendapat ilmuwan sosial tersebut, aspek pertama yang perlu dilakukan dalam reformasi birokrasi adalah pertama, harus mampu memperkuat kelembagaan dan sistem birokarsi itu sendiri sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, kedua reformasi birokrasi harus berdasarkan kebutuhan penyegaran organisasi guna efektivitas dan efisiensi serta produkstivitas, ketiga reformasi birokrasi harus melahirkan orang-orang yang berkualitas, kompeten dan memiliki kemampuan sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik, yang terakhir reformasi birokrasi harus mampu mengkoreksi paradigma birokrasi masa lalu yang ingin dilayani menjadi melayani. Reformasi birokrasi di Pemerintahan Aceh hendaknya memperhatikan empat alasan tersebut.

Pertanyaan selanjutnya ? dari mana reformasi birokrasi dilakukan, seperti peribahasa lama yang menyatakan bahwa “Ikan busuk pertama dari Kepalanya”, oleh karena itu semangat perubahan harus dimulai dari pemimpin dalam hal ini gubernur, dan para bupati/walikota harus menunjukan kepeduliannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam kesederhanaan dan kesahajaannya. Sudah saatnya anggaran perjalanan dinas, mobil dinas mewah, tunjangan-tunjangan yang tidak logis dihilangkan dalam APBD kita. Kita harus mencoba mendahulukan kebutuhan masyarakat sebagai subjek dari pembangunan dalam APBD.

Kita bukan tidak setuju dengan fasilitas-fasilitas pejabat tersebut namun dengan kondisi daerah kita dimana tingkat pengganguran dan kemiskinan masih tinggi, rasanya para pejabat kita harus merelakan dahulu kepetingan kedinasan yang kurang penting. Hal tersebut merupakan wujud dari paradigma baru birokrasi sebagai pelayan masyarakat. Selanjutnya reformasi birokrasi dilanjutkan dalam proses perekrutan para pegawai negeri harus mampu memberikan rasa keadilan bagi para setiap pelamar. Sudah menjadi rahasia umum setiap dibuka test calon pegawai negeri sipil yang dapat lulus hanya mereka yang memiliki hubungan kerabat dengan pejabat, memiliki uang dan relasi yang dapat lulus sehingga membuat sistem pemerintahan kita bobrok karena diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan berkualitas. Kemudian setelah pemerintah mengatur rekrutmen yang baik selanjutnya memperkuat sistem dengan membuat aturan dan standar bagi promosi jabatan sehingga hanya yang pejabat memiliki kinerja yang baik yang berhak duduk sebagai kepala dinas, badan dan instansi. Dengan membuat aturan jabatan dan rekam jejak pejabat masyarakat dapat mengetahui kapasitas pejabat tersebut di dinas/badan/instansi. Kemudian yang terakhir pemerintah harus membuat standar pelayan yang harus dilakukan aparatur pemeritahan, termasuk waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam mengurus surat dan dokumen serta mencatumkan jenis pelayanan yang gratis dan pelayanan yang berbiaya. Hal ini akan memberikan kepastian kepada masyarakat serta menghindari punggutan liar yang sering dialami oleh masyarakat.

Reformasi birokrasi di Aceh seharusnya juga harus menyentuh tataran pimpinan perusahaan daerah. Karena kesan selama ini pencalonan dan pengangkatan pimpinan perusahaan daerah tertutup. Selanjutnya perusahaan daerah juga harus menunjukan kinerja yang baik, akuntabel dan trasnparan dalam pengelolaan keuangan. Sehingga masyarakat mengetahui perkembangan perusahaan daerah sebagai aset dan pundi kekayaan daerahnya.

Akhirnya kita berharap reformasi birokrasi yang direncanakan benar-benar dapat meningkatkan performance dan pelayanan kepada publik. Penerapan good goverment dan good governace dapat berlangsung dalam tubuh birokrasi Aceh. Sehingga stigma negative para pejabat sebagai penguasa akan sirna dengan paradigma baru sebagai abdi masyarakat.

Iskandarsyah Majid, SE,MM

Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah

Said Achmad Kabiru Rafiie

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsyiah

Rabu, 03 Oktober 2007

Likuiditas Pemda mengalir ke Sertifikat Bank Indonesia

Kinerja Perekonomian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Memasuki triwulan II, simpanan pemerintah dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia atau SBI mencapai Rp. 2,2 triliun. Hal ini menunjukan besarnya likuiditas yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Akhir-akhir ini sorotan terhadap menumpuknya dana pemerintah daerah di SBI menjadi perdebatan berbagai pihak. Jumlah dana APBD yang tersimpan di bank terus meningkat. Peningkatan ini merupakan wujud dari manajemen program dan keuangan yang belum baik di negeri kita.

Lambatnya realisasi proyek mengakibatkan Pemerintah Daerah baik tingkat satu mapun tingkat dua memilih menyimpan dananya di Bank Milik Pemerintah sementara karena dana tersebut bersifat sementara hanya pada Triwulan I dan II saja perbankan mengalokasikan dana tersebut pada SBI karena dapat ditarik kapan pun bila diperlukan.

Hal ini sangat kontra dengan gencarnya upaya pemerintah daerah dalam menarik investasi asing masuk ke Aceh. Kemampuan investasi pemerintah daerah melalaui APBDnya saat ini seharusnya perlu lebih dioptimalkan terutama dalam pembangunan infrasruktur dasar seperti pembangunan jalan raya yang memadai hingga ke perdesaan, peningkatan kapasitas listri, pembangunan irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian, pembangunan sarana pendidikan serta penguatan sumber daya manusia sebagai daya tarik bagi kedatangan investor asing ke Aceh.

Pemerintah daerah harus mengupayakan seminimal mungkin terjadinya penganguran dana yang berlebihan di perbankan karena sektor rill akan sulit berkembang apabila perbankan sulit dalam menyalurkan kredit. Akibat dari sektor rill yang sulit berkembang adalah tingginya angka penganguran dan bertambahnya penduduk miskin.

Presiden Susilo Bambang Yudoyono juga angkat bicara mengenai tumpukan dana Pemda di SBI, Presiden mengharapkan perbankan memperluas jaringan jangkauan kredit (Kompas,30/08/2007), sementara itu pada kesempatan yang lain Gubenur BI, Burhanuddin Abdullah, menyatakan “masalah ini harus dibereskan” karena menyangkut kepentingan perekonomian kita.

Pemerintah daerah bersama dengan pihak perbankan dan juga pihak legislatif seharusnya memikirkan cara yang lebih arif dan bijaksana terhadap likuiditas dana yang sangat besar. Penempatan dana pemda pada SBI sangat melukai hati masyarakat karena dana tersebut harus segera direalisasikan kepada masyarakat sebagai stimulus ekonomi.

Pemerintah daerah harus memberikan berbagai alternatif terhadap likuiditas yang dimilikinya. Dalam jangka menengah pemerintah juga harus cepat dapat merealisasikan pembangunan proyek. Kenyataan sebelumnya di setiap pembahasan anggaran APBD selesai pada kuartal I dan Pengurusan Adimistarsi selesai pada Kuartal II sehingga realisasai proyek baru dimulai pada Semester ke II. Hal ini sungguh sangat disayangkan karena dapat mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang lamban pada kuartal I dan II, serta para kontraktor terburu-buru dalam penyelesaian proyek sehingga dapat kita lihat hasil pengerjaan proyek yang dihasilkan, jauh dari harapan masyarakat.

Inisiatif Bapak Gubernur untuk meluncurkan Kredit Peumakmu Naggroe bagi masyarakat sangat kita apresiasikan. Namun langkah selanjutnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi perbaikan dalam proses penyaluran kredit ini juga harus dilakukan agar tercapainya kredit yang tepat sasaran dan terarah.

Pemetaan terhadap potensi kredit per Kabupaten/kota diharapkan mampu menarik pihak perbankan untuk melakukan kegiatan pembiayaan. Pemetaan kredit dapat dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pemetaan potensi komoditas. Banyak daerah kabupaten/kota memiliki komoditas unggulan, seperti kabupaten Pidie dengan komoditas Coklat, Kabupaten Tamiang dengan komoditas Karet, Nagan Raya dengan komoditas Sawit, Kabupaten Aceh Selatan dengan komoditas Pala, Sinabang dengan Komoditas Perikanan dan kelautan dan lainnya.

Dengan adanya pemetaan komoditas kabupaten/kota, pemerintah dapat mendorong pihak perbankan di Provinsi maupun di Kabupaten/kota mengalokasikan kredit yang lebih besar untuk sektor komoditas unggulan tersebut. Hal ini dapat dicontoh dari kebijakan Gubernur Provinsi Gorontalo, Fadel Muhammad dalam menjadikan tanaman jagung sebagai trade mark provinsi Gorontalo.

Lembaga penyaluran kreditpun harus dipikirkan yang lebih menyentuh tingkat perdesaan seperti BRI yang sudah memiliki unit-unit perdesaan atau lembaga-lembaga keuangan mikro lainnya yang beroperasi di daerah perdesaan, jangan hanya tergantung pada satu ban saja (BPD) yang belum banyak memiliki unit-unit di tingkat desa.

Dengan kondisi daerah yang telah kondusif pasca MoU maka percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan dengan mengedepankan potensi komoditas unggulan daerah dapat dilakukan dengan sinergis antara kemampuan anggaran pemerintah dan kredit perbankan.

Kita semua sangat mengharapkan perbankan sebagai lembaga intermediasi dan agen pembangunan dapat menjalankan fungsinya dengan optimal dalam rangka percepatan pembangunan di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, likuiditas Pemerintah daerah seharusnya tidak lagi parkir di SBI-kan namun secepatnya di alokasikan ke sektor produktif. Dan harapan kita semua kepada pemerintah dan Legislatif agar pengesahan APBD tidak selalu molor dan lambat. Semoga tahun depan masyarakat kita dapat menikmati buah pembangunan lebih cepat dan maksimal.

Oleh :

Iskandarsyah Madjid

Dosen Fakultas Ekonomi, Unsyiah

Said Achmad Kabiru Rafiie

Mahasiswa Manajemen, Fakultas Ekonomi, Unsyiah