Setelah Reformasi tahun 1998, perubahan besar terjadi dalam sistem pemerintahan kita yang dahulunya hampir 32 tahun lebih kekuasaan pemerintahan terpusat atau sentralistik, namun pasca reformasi semangat otonomi daerah mulai mencuat kembali dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai embrio dari semangat desentralisasi.
Pergantian sistem pemerintahan dari terpusat menjadi terdesentralisasi dan pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto ke B.J Habibie hingga pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dengan serta merta diikuti oleh reformasi birokrasi di Indonesia. Reformasi birokrasi sebenarnya harus segera dituntaskan sebagai agenda nasional dalam rangka peningkatan pelayanan kepada rakyat.
Isu perampingan organisasi di tubuh Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam saat ini santer dibicarakan. Ada yang menyatakan ini merupakan wujud komitmen pemerintahan Irwandi-Nazar dalam melakukan reformasi birokrasi di Pemerintahan Aceh. Wacana perampingan ini telah menjadi konsumsi publik sehingga menjadi pembicaraan hangat masyarakat, para anggota dewan dan para akademisi juga angkat bicara mengenai wacana tersebut.
Sekda Provinsi NAD, Husni Bahri TOB SH, atas nama Gubernur Aceh, Senin (27/8/07) melantik 82 pejabat struktural eselon IV/A di lingkungan Pemerintah Provinsi NAD. Dengan mutasi itu, ada pejabat yang mendapat promosi jabatan dan ada pula yang “turun kelas.”(www.nad.go.id). Ini merupakan mutasi pertama dari serangkaian mutasi yang akan terjadi berikutnya untuk eselon III dan eselon II.
Dengan domain yang berbeda para pengamat dan pemerhati masalah pemerintahan beranggapan perampingan ini dapat dilihat sebagai wujud dari ketidak sesuainya postur dan inefisiensi dalam tubuh Pemerintahan kita. Sementara itu dalam sebuah bundel bertajuk : Laporan Hasil Kajian Akademik Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Daerah (SOTKPD) NAD yang dilakukan oleh Prof Dr Jasman J Ma’ruf , dkk. Yang menyimpulkan bahwa perlu adanya pengambungan bidang-bidang yang memiliki keserumpunan tugas ke dalam 4 kelompok yaitu kelopok ekonomi, kelompok peningkatan kualitas SDM, kelompok pelayanan publik, dan kelompok penunjang. Dari hasil pengelompokan ini diperoleh 11 dinas dan 12 badan dan 2 kantor. Namun dalam draf rancangan qanun stuktur organisasi dan tata pemerintahan yang diajukan Pemda NAD kepada DPR Aceh belum seutuhnya mencerminkan hasil kajian tersebut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas setda Aceh H.A Hamid Zain. Usulan dinas diciutkan menjadi 18 dari 23 sebelumnya, asisten 3 dari 4 sebelumnya, badan jadi 10 dari sebelumnya 12, dan biro menjadi 9 dari sebelumnya 12. Perampingan ini merupakan keharusan dalam melaksanakan PP no 41 tahun 2007 tentang reformasi birokrasi (Modus, September 2007)
Namun sebaliknya, kita jangan terpaku pada jumlah angka perampingan tetapi yang harus menjadi pusat perhatian kita semua adalah efektivitas perampingan tersebut terhadap peningkatan fungsi pelayanan terhadap masyarakat dan risiko dari perampingan tersebut. Karena kita juga mengetahui efek dari perampingan tersebut adalah banyak para pejabat yang kehilangan kursi jabatan yang akan membentuk barisan baru dalam tubuh birokrasi kita sebagai barisan yang tersingkirkan akibat kebijakan pemimpin baru, ini dapat menjadi duri dalam daging kalau tidak dikelola secara baik, profesional dan proposional. Sehingga tidak menimbulkan konflik internal baik secara vertikal maupun horizontal.
Selama ini sistem penempatan, mutasi dan promosi jabatan di tubuh pemerintahan kita baik tingkat II maupun tingkat I pada saat pemimpin baru dilantik, selalu dibarengi dengan ritual mutasi jabatan yang seringkali merupakan ajang balas dendam politik. Hal ini sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat, mutasi atas dasar “LIKE OR DISLIKE” sering dipraktekan oleh pejabat kita. Pejabat yang tidak sepaham dengan pimpinan di non jobkan alias dibangku panjangkan tetapi yang sepaham dan mungkin tim sukses kampaye akan ditempatkan pada posisi yang strategis. Kalau praktek penempatan, mutasi dan promosi seperti ini terus berlangsung, akan merusak tatanan birokrasi di tubuh pemerintahan Aceh. Yang yang penting lagi para pejabat harus menghindari politik praktis untuk mengejar jabatan atau kekuasaan.
Kalau kita menyimak pendapat Max Weber tentang birokrasi (Gerth dan Millls, 1946) yang menurutnya birokrasi merupakan suatu organisasi terbaik untuk menerapkan wewenang legal. Wewenang legal membutuhkan “suatu pemerintahan berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan preferensi manusia”. Birokarsi akan berjalan dengan baik apabila pengisian jabatan didasarkan pada kemampuan dan kriteria kualifikasi persyaratan. Gaji dan stuktur karir juga harus diatur secara pasti sehingga memberikan kesempatan pada setiap orang dalam organisasi untuk mencapainya. Sementara itu Michel Grozier (1964) mengambarkan birokrasi sebagai “suatu organisasi yang tidak dapat mengoreksi perilaku berdasarkan kesalahan-kesalahan yang di buatnya”.
Dari pendapat ilmuwan sosial tersebut, aspek pertama yang perlu dilakukan dalam reformasi birokrasi adalah pertama, harus mampu memperkuat kelembagaan dan sistem birokarsi itu sendiri sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, kedua reformasi birokrasi harus berdasarkan kebutuhan penyegaran organisasi guna efektivitas dan efisiensi serta produkstivitas, ketiga reformasi birokrasi harus melahirkan orang-orang yang berkualitas, kompeten dan memiliki kemampuan sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik, yang terakhir reformasi birokrasi harus mampu mengkoreksi paradigma birokrasi masa lalu yang ingin dilayani menjadi melayani. Reformasi birokrasi di Pemerintahan Aceh hendaknya memperhatikan empat alasan tersebut.
Pertanyaan selanjutnya ? dari mana reformasi birokrasi dilakukan, seperti peribahasa lama yang menyatakan bahwa “Ikan busuk pertama dari Kepalanya”, oleh karena itu semangat perubahan harus dimulai dari pemimpin dalam hal ini gubernur, dan para bupati/walikota harus menunjukan kepeduliannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam kesederhanaan dan kesahajaannya. Sudah saatnya anggaran perjalanan dinas, mobil dinas mewah, tunjangan-tunjangan yang tidak logis dihilangkan dalam APBD kita. Kita harus mencoba mendahulukan kebutuhan masyarakat sebagai subjek dari pembangunan dalam APBD.
Kita bukan tidak setuju dengan fasilitas-fasilitas pejabat tersebut namun dengan kondisi daerah kita dimana tingkat pengganguran dan kemiskinan masih tinggi, rasanya para pejabat kita harus merelakan dahulu kepetingan kedinasan yang kurang penting. Hal tersebut merupakan wujud dari paradigma baru birokrasi sebagai pelayan masyarakat. Selanjutnya reformasi birokrasi dilanjutkan dalam proses perekrutan para pegawai negeri harus mampu memberikan rasa keadilan bagi para setiap pelamar. Sudah menjadi rahasia umum setiap dibuka test calon pegawai negeri sipil yang dapat lulus hanya mereka yang memiliki hubungan kerabat dengan pejabat, memiliki uang dan relasi yang dapat lulus sehingga membuat sistem pemerintahan kita bobrok karena diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan berkualitas. Kemudian setelah pemerintah mengatur rekrutmen yang baik selanjutnya memperkuat sistem dengan membuat aturan dan standar bagi promosi jabatan sehingga hanya yang pejabat memiliki kinerja yang baik yang berhak duduk sebagai kepala dinas, badan dan instansi. Dengan membuat aturan jabatan dan rekam jejak pejabat masyarakat dapat mengetahui kapasitas pejabat tersebut di dinas/badan/instansi. Kemudian yang terakhir pemerintah harus membuat standar pelayan yang harus dilakukan aparatur pemeritahan, termasuk waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam mengurus surat dan dokumen serta mencatumkan jenis pelayanan yang gratis dan pelayanan yang berbiaya. Hal ini akan memberikan kepastian kepada masyarakat serta menghindari punggutan liar yang sering dialami oleh masyarakat.
Reformasi birokrasi di Aceh seharusnya juga harus menyentuh tataran pimpinan perusahaan daerah. Karena kesan selama ini pencalonan dan pengangkatan pimpinan perusahaan daerah tertutup. Selanjutnya perusahaan daerah juga harus menunjukan kinerja yang baik, akuntabel dan trasnparan dalam pengelolaan keuangan. Sehingga masyarakat mengetahui perkembangan perusahaan daerah sebagai aset dan pundi kekayaan daerahnya.
Akhirnya kita berharap reformasi birokrasi yang direncanakan benar-benar dapat meningkatkan performance dan pelayanan kepada publik. Penerapan good goverment dan good governace dapat berlangsung dalam tubuh birokrasi Aceh. Sehingga stigma negative para pejabat sebagai penguasa akan sirna dengan paradigma baru sebagai abdi masyarakat.
Iskandarsyah Majid, SE,MM
Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah
Said Achmad Kabiru Rafiie
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsyiah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar