Sabtu, 07 Juni 2008

PERIKANAN TANGKAP DI NAD SEBELUM TSUNAMI

Socioeconomy

NAD adalah sebuah provinsi yang mempunyai 21 kabupaten/kota dan 16 diantaranya berbatasan langsung dengan lautan. Kondisi geografis ini menyebabkan sektor kelautan dapat dijadikan sumber penghidupan bagi masyarakat dan dapat dikembangkan menjadi sumber pendorong perekonomian terutama dari segi industri perikanan. Pada tahun 2003, PDRB NAD tanpa migas pada harga konstan 1993 sebesar 6.666.362,69 juta rupiah disumbangkan oleh sektor pertanian sebanyak 40,37% , khususnya sub sektor perikanan sebesar 8,06% (Aceh Dalam Angka, 2003). Dengan jumlah pekerja di sektor ini sebanyak 1.020874 atau 62,05% dari jumlah penduduk di atas 10 tahun yang telah bekerja di tahun 2003. Terlebih lagi ekspor hasil laut dari Aceh pada tahun 2002 mencapai 144.876 kg dengan nilai 334.932 US$. Berdasarkan hal ini, jika sektor pertanian khususnya sub sektor perikanan dikembangkan maka akan dapat memberdayakan lebih banyak tenaga kerja sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Produksi hasil laut yang dihasilkan oleh nelayan di NAD mencapai 134.076 ton dari jenis ikan, crustaceans dan molusc dengan nilai produksi lebih dari 800 milyar rupiah. Hasil laut Aceh yang mempunyai nilai tinggi, seperti: Kerapu, Tuna, Cakalang, Bawal Hitam, dan juga Teri. Selain dari Ikan, laut Aceh juga menghasilkan Kepiting, Udang Windu, dan lobster,terutama dipantai Selat Malaka. Sedangkan di Pantai Barat lebih banyak menghasilkan tiram, scallop, dan cumi-cumi.

Potensi laut ini sangat memungkinkan untuk dijadikan andalan bagi sumber penghasilan masyarakat jika pengolahan hasil penangkapan dapat dilakukan di Aceh dan di ekspor melalui pelabuhan di Aceh sehingga efek multiplier dapat terjadi di daerah ini dan bukan di daerah lain seperti Medan, tempat dimana hasil laut Aceh dikumpulkan selama ini, sebelum di ekspor ke luar negeri.

Usaha perikanan tangkap di NAD, selama ini masih diusahakan secara sederhana yang terlihat dari penggunaan perahu tanpa motor yang masih 38,9% dari jumlah semua perahu, bahkan untuk kapal yang telah menggunakan motor 61,4% hanya menggunakan motor dengan kekuatan lebih kecil 5 GT. Alat penangkap ikan yang digunakan juga masih 38,17% berupa pancing, 36,1% jaring, dan hanya 14% memakai pukat.

Penggunaan peralatan dan perlengkapan (fishing effort) melaut yang masih sederhana ini bisa mempengaruhi hasil tangkapan. Dengan peralatan berupa perahu tanpa motor dan pancing maka nelayan tersebut hanya akan mendapatkan ikan-ikan permukaan yang berada disekitar pantai. Ikan-ikan ini biasanya untuk konsumsi lokal dan mempunyai harga yang relatif lebih rendah. Nelayan dengan konsumsi seperti ini melaksanakan usaha perikanannya secara informal. Pemasaran terhadap hasil tangkapan biasanya langsung dijajakan dengan hanya menggunakan motor bebek ke komplek-komplek perumahan di sekitar tempat pendaratan ikan (PPI atau TPI).

Sedangkan bagi nelayan dengan kapal bermotor mampu melaut lebih jauh ke tengah laut sehingga mendapat ikan-ikan pedalaman (demorsal) yang relative lebih mahal harganya, seperti: cakalang, tuna, bawal dan juga cucut. Dengan menggunakan pukat, hasil yang diperoleh bisa lebih banyak dan mempunyai harga yang lebih tinggi. Namun, kendala berikutnya adalah industri pengolahan ikan yang masih minim, terutama untuk ikan tujuan ekspor yang masih dilakukan di provinsi di luar Aceh. Sehingga hasil tangkapan di perairan NAD ini harus dibawa ke luar daerah untuk diproses sebelum diekspor ke luar negeri.

Berikut adalah table yang menunjukkan profil sub sektor perikanan tangkap di NAD selama tahun 2003 yang disadur dari Statistik Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Nanggroe Aceh Darussalam.

Uraian

Jumlah

Jumlah rumah tangga nelayan

Pantai Barat

7.727

Pantai Selat Malaka

9.558

Total

17.285

Jumlah perahu (dengan dan tanpa motor)

Pantai Barat

8.265

Pantai Selat Malaka

7.805

Total

16.070

Jumlah penangkap ikan (pukat, jaring, pancing,perangkap ikan, tombak dll)

Pantai Barat

15.525

Pantai Selat Malaka

10.563

Total

26.088

Produksi ikan

Pantai Barat

65.617,1 ton

Pantai Selat Malaka

60.356,1 ton

Total

125.973,2 ton

Produksi Binatang berkulit keras (crustaceans) seperti craps, lobster, shrimps

Pantai Barat

2.317,2 ton

Pantai Selat Malaka

4.789,2 ton

Total

7.106,4 ton

Produksi Binatang berkulit lunak (molluscs) seperti oyster,scallops, clams, squids

Pantai Barat

380,8 ton

Pantai Selat Malaka

543,5 ton

Total

924,3 ton

Nilai Produksi ikan

Pantai Barat

Rp. 453.757.988.000,-

Pantai Selat Malaka

Rp. 266.320.399.000,-

Total

Rp. 720.078.387.000,-

Nilai Produksi Binatang berkulit keras (crustaceans)

Pantai Barat

Rp. 51.546.700.000,-

Pantai Selat Malaka

Rp. 84.353.335.000,-

Total

Rp. 135.900.035.000,-

Nilai Produksi Binatang berkulit lunak (molluscs)

Pantai Barat

Rp. 4.471.640.000,-

Pantai Selat Malaka

Rp. 2.699.940.000,-

Total

Rp. 7.171.580.000,-

Kondisi Sekarang

Potensi yang cukup besar di perairan NAD ini mengalami kerusakan yang parah setelah terjadi bencana alam gempa dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004. BAPENAS memperkirakan kerusakan di sektor perikanan saja sekitar 11,5% dari 4,5 milyar dolar total kerusakan yang terjadi di NAD akibat bencana alam tersebut.

Berdasarkan laporan Dirjen Kelautan dan Perikanan pada pertemuan Panglima Laot seluruh Aceh dinyatakan bahwa korban nelayan akibat gempa dan tsunami mencapai 61.135 orang di SUMUT dan NAD, sebanyak 54.509 orang merupakan korban nelayan Aceh saja dan jumlah kapal/perahu yang rusak mencapai 9.563 unit di Aceh saja.

Dalam usaha membangun kembali Aceh terutama di bidang perikanan dan membantu masyarakat pesisir ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

Masalah

Akar permasalahan

Kehilangan pekerjaan

1. Tidak memiliki boat

2. Tidak memiliki alat tangkap

3. Tidak memiliki kendaraan untuk menjaja ikan

4. Toko rusak

5. kesulitan untuk mendapatkan modal usaha

6. Tidak mempunyai kemampuan untuk Switch Job setelah bencana

Kehilangan tempat tinggal

1. Pemukiman hancur secara fisik

2. Bukti kepemilikan bangunan dan tanah telah hilang

3. Kemungkinan membangun kembali rumah kecil sekali karena tidak punya dana

Wanita nelayan tidak mampu membantu income keluarga

1. tidak punya skill dan akses untuk mendapatkan income selain dari suami.

2. kurangnya skill dan modal untuk memulai usaha baru.

Dengan mengidentifikasi permasalahan di atas diharapkan sub sektor perikanan terutama perikanan tangkap di NAD dapat dikembangkan sehingga mampu menjadi sektor pendorong perkenomian daerah setelah musibah gempa dan tsunami yang telah melumpuhkan perekonomian Aceh secara keseluruhan.

Socioculture

Jumlah penduduk pesisir mencapai 84.000 lebih nelayan diseluruh NAD, sudah berkembang sejak ratusan tahun yang lalu telah membentuk suatu adat istiadat tersendiri bagi para nelayan dan telah tercipta suatu Hukom Laot yang dimengerti dan dipahami sebagai aturan bersama dan wajib ditaati.

Peraturan seperti larangan melaut di hari raya Islam atau ketika ada nelayan yang hilang di laut sangat ditaati karena dipercaya sebagai salah satu bentuk penghormatan terhadap alam dan warisan leluhur. Pelaksana hukom laot ini adalah seluruh masyarakat pesisir di NAD yang di pimpin oleh seorang Panglima Laot di suatu kawasan tertentu yang disebut lhok. Kawasan ini tidak memiliki pembatasan wilayah secara hukum Negara tapi di tandai dengan batas-batas alami yang terdapat di lhok tersebut. Dan jabatan sebagai panglima laot juga tidak diberikan secara turun temurun tetapi dipilih oleh masyarakat yang ada di kampung-kampung nelayan yang terdapat di lhok tersebut.

Hukom laot ini juga mengatur tata cara pengambilan ikan/hasil laut yang adil sehingga tidak ada nelayan yang dirugikan oleh nelayan lain. Sebagaimana diceritakan oleh Panglima Laot Lampuuk (salah satu daerah di kawasan Lhoknga); berdasarkan aturan Hukom Laot di Aceh Besar, jika ada satu perahu yang sedang menunggu ikan untuk ditangkap, maka perahu lain hanya boleh melalui perahu itu sejauh 300 meter. Atau jika kurang dari 300 m maka mesin dan lampu perahu kedua harus dimatikan. Hal ini harus dilakukan agar ikan yang sedang ditunggu tidak lari karena suara mesin dan tidak lari menuju perahu yang mempunyai lampu lebih terang. Peraturan-peraturan ini sangat dipahami oleh pimpinan adat dalam hal ini disebut Panglima Laot yang berfungsi sebagai penengah jika ada sengketa di laut dan di kampong nelayan tersebut.

Fungsi panglima laot bukan hanya sebagai pemangku adat di laut, tapi juga harus memahami adat istiadat yang berlaku di kampung nelayan termasuk adat perkawinan yang berlaku di kawasan tersebut. Selain panglima laot juga jabatan adat berupa Pawang laot yang memimpin di setiap perahu/kapal yang akan melaut. Pawang ini yang biasanya mempunyai keahlian untuk memprediksi keadaan laut sehingga dapat memperkirakan kawasan mana yang akan didatangi untuk menangkap ikan pada hari tersebut. Berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa usaha perikanan laut di NAD masih tradisional sehingga pengembangan sub sector perikanan untuk dijadikan andalan bagi pembangunan daerah masih sulit terlaksana.

Penulis: PUTRI BINTUSY SYATHI

Rabu, 28 Mei 2008

DAYA SAING DAERAH TIMUR DAN BARAT ACEH

Provinsi Naggroe Aceh Darussalam kaya akan sumber daya alam. Dengan luas daerah sekitar 57.365 km .Populasi penduduk mencapai 4.031.589 jiwa serta terletak pada ujung pulau Sumatra berbatasan langsung dengan selat malaka yang merupaan selat terpadat lalu lintas perdangangan dunia. Aceh bersama dengan Sumatra Utara juga masuk dalam Indonesia, Malaysia, Thailand growth Triangle (IMT-GT) Invesment Opportunities. Sejak diberlakukannya UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh terus bertambah, hingga saat ini berjumlah 23 kabupaten/kota. Banyaknya pemekaran kabupaten/kota baru pasca reformasi merupakan wujud dan semangat dari desentralisasi kekuasaan dalam rangka percepatan pembangunan di daerah.
Namun, secara garis besar Provinsi NAD dapat dibagi adalam dua wilayah besar yaitu wilayah timur dan wilayah barat, wilayah timur bila kita tarik garis dari Ibukota Provinsi dari kabupaten Pidie hingga perbatasan Aceh-Sumatra Utara minus Kabupaten bagian Tengah dan Tenggara Aceh, sedangan wilayah barat dimulai dari kabupaten Aceh Jaya hingga perbatasan Aceh Singkil dan Sumatra Utara sedangkan bagian tengah Aceh sering dimasukkan ke dalam bagian Barat.
Sebenarnya ide cemerlang untuk mempercepat pembangunan Aceh secara berkesinambungan dengan memperhatikan potensi zonasi yang ada, pernah dilakukan pada masa Gubernur Ibrahim Hasan, yaitu dengan membagi Aceh dalam zona industri dan zona pertanian. Pembagian zona ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.sesuai dengan sumber daya wilayah (kutipan : Pertanian Sebagai Leading Sector Pasca tsunami dan PILKADA, Kurnia Azanuddin : 2007).
Daerah timur merupakan daerah yang memiliki potensi yang baik untuk dikembangkan sebagai zona industri karena memiliki sumber daya alam yang mampu menompang dan memacu pertumbuhan industri serta memiliki fasilitas pelabuhan yang mendukung untuk kegiatan ekspor. Sedangkan wilayah barat merupakan wilayah yang memiliki lahan yang subur dan luas untuk dikembangkan sebagai daerah pertanian dan perkebunan. Daerah ini memiliki stuktur tanah, dan iklim yang cocok untuk budidaya tanaman perkebunan dan pertanian seperti sawit, karet dan kakao.
Dengan pembagian zona pada masa lalu, wilayah-wilayah tersebut dapat meningkatkan daya saingnya masing-masing. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa industrialisasi di Indonesia sejak PELITA I hingga saat ini telah mengakibatkan stransformasi structural di Indonesia. Dengan pertumbuhan sektor industri rata-rata pertahun sebesar 11,9% selama 1965-1980 dan 6,1 persen selama 1980-1992, ternyata sektor industri telah mengeser peranan sektor pertanian dalam pembangunan. Pada tahun 1992, sektor industri secara keseluruhan menyumbang 40% terhadap PDB, pada periode yang sama sumbangan sektor pertanian terhadap PDB hanya tinggal 19 persen saja. Sementara pada tahun 1993 perekonomian Aceh didominasi oleh sumbangan minyak dan gas serta pertambangan sebanyak 67,1% terhadap Gross Domestik Produk, sementara sumbangan dari sektor pertanian hanya berjumlah 15% dari GDP. ( Invesmnet Opportunities In The Aceh Province :1995).
Perkembangan perekonomian nasional yang berupaya menjadikan sektor industri terutama manufaktur sebagai leading sector serta ketergantungan yang tinggi pada sumbangann minyak dan gas untuk penyokong perekonomian Aceh telah mengakibatkan perhatian dan kepedulian terhadap sektor pertanian dan perkebunan di Aceh terabaiakan. Pada era tahun 1980-an sedang boomingnya harga minyak dunia sehingga pemerintah mendapat kucuran dana yang sangat besar dari penjualan minyak, namun pemanfaatan dana yang tidak efektif telah mengakibatkan pemborosan dan pembangunan proyek mercu suar selama masa booming minyak tersebut. Pembangunan tidak menyentuh infrasktur dasar pertanian seperti irigasi dan jalan desa. Dana yang besar digunakan oleh pemerintah untuk membangun industri manufaktur seperti industri kertas dan industri pupuk yang secara studi kelayakan bisnis masih dipertanyakan manfaat ekonomisnya serta kemampuan industri tersebut untuk bertahan lama di Aceh.
Untuk membangun industrilisasi di Aceh pemerintah perlu mengandeng swasta dan para investor terutama untuk menghidupkan kembali industri strategis yang sudah ada di Lhokseumawe. Sehingga dapat menampung tenaga kerja dan menyokong pertumbuhan sektor pertanian serta meningkatakn daya saing daerah.
Literature yang secara eksplisit dan spesifik melakukan studi tentang daya saing daerah, yaitu daya saing wilayah dalam Negara (regions atau sub-nations) diantaranya dilakukan oleh Departemen Perdangangan dan Industri Inggris (UK-DTI) yang menerbitkan “Regional Competitiveness Indicators” definisi yang dibuat oleh UK-DTI adalah kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan yang tinggi serta tingkat kekayaan yang lebih merata untuk penduduknya. (Daya Saing Daerah : Bank Indonesia, 2001)
Dalam ilmu teori pembangunan, serta berbagai diskusi, indiator-indikator utama yang dianggap menentukan daya saing daerah/wilayah adalah (1) perekonomian daerah, (2) keterbukaan, (3) sistem keuangan, (4) infrasruktur dan sumber daya alam. (5) ilmu pengetahuan dan tenologi, (6)sumber daya manusia, (7) kelembagaan, (8) Governance dan kebijakan pemerintah, dan (9) manajemen dan ekonomi mikro.(Todaro : 2000)
Wilayah Barat, pusat perkembanganya adalah Aceh Barat yang merupakan daerah terluas diwilayah barat sebelum dimekarkan menjadi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Siemelu, Aceh Jaya, dan Nagan Raya memiliki potensi yang sangat besar terutama di bidang perkebunan, pertanian dan perikanan.. Sektor perkebunan terutama komoditi kelapa sawit merupakan komoditas unggulan disamping sektor lainnya. Namun permasalahanya semua perusahaan yang beroperasi dalam wilayah tersebut merupakan milik para pengusaha luar daerah terutama Sumatra Utara sehingga belum ada industri hilir yang beroperasi untuk mengolah bahan dari industri hulu. Hal ini juga menandakan perputaran ekonomi dari kegiatan perkebunan lebih banyak terjadi di Sumatra Utara termasuk untuk pengapalan CPO melalui pelabuhan Belawan, Medan. Sama halnya dengan perikanan lobster di pulau Siemeulu yang dimiliki atau tokenya berasal dari medan sedangkan penduduk pribumi hanya berstatus sebagai pekerja. Hal ini dikarenakan ketidak mampuan modal dan kesempatan.
Kondisi yang memprihatikan di wilayah barat ialah kondisi jalan yang rusak akibat tsunami terutama jalan Banda Aceh- Meulaboh melewati lhok nga yang sampai saat ini belum selesai pembangunannya walaupun USAID telah membantu kuncuran dana sebesar 247 juta dollar. Pembangunan jalan ini sangat penting artinya karena akan memperlancar arus transportasi dan barang serta mengatasi ekonomi biaya tinggi. Berbicara masalah kondisi jalan, Almarhum Madjid Ibrahim selaku Gubernur Aceh pernah mengeluh tentang jalur jalan yang hilang terutama akibat dari buruknya infrastuktur jalan dan jembatan yang belum menyentuh seluruh kabupaten di aceh dengan memadai terutama bagian barat. (Kompas, 09/2004, Ke Utara membangun Aceh, Emil Salim).
Sebagai daerah yang terkena dampak tsunami yang parah kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Barat harus diberikan perhatian khusus guna mempercepat proses rekontruksi dan rehabilitasi, namun untuk saat ini justru pembagunan di kedua wilayah ini terkesan sangat lamban. Baca Serambi Senin 3/12/07 “Pembangunan di Aceh Jaya Lamban, 15/12/07 “Para kontraktor telantarkan pembangunan rumah di Aceh Jaya”, serta pada peringatan 3 tahun tsunami yang dipusatkan di Aceh Jaya, 27/12/07 “ Mari Bangkit Kembali”.
Saat ini untuk menjangkau wilayah Barat (Meulaboh) dari ibukota provinsi harus melalui Kabupaten Pidie-Tangse-Geumpang hingga ke Sungai Mas perbatasan Kabupaten Pidie dan Aceh Barat dengan biaya trasportasi Rp. 120.000,- dengan jarak tempuh 8 jam, bandingkan dengan biaya transportasi Banda Aceh- Meulaboh melalui Lhok Nga Rp. 40.000, dan dapat dijangkai dalam waktu 6 jam perjalanan. Apalagi kalau sedang musim hujan, longsor akan memutuskan jalan serta menganggu pasokan barang.
Jalur lainya yang digunakan untuk mobilitas penduduk dan pasokan barang ke wilayah barat adalah melalui Sumatra Utara via Sidikalang ke Singkil dan Tapak Tuan hingga Meulaboh, namun jalan di jalur ini juga amat sempit dan sering longsor serta untuk transportasi melalui angkutan umum ke Meulaboh hanya beroperasi pada malam hari.
Kendala ini harus diatasi bersama-sama oleh berbagai pihak, wilayah barat harus dikembangkan sebagai daerah agroindustri yang menyokong perkembangan daerah timur. Atau daerah barat merupakan pemasok kebutuhan pangan bagi daerah timur, dengan sinergis ini diharapkan pembangunan ekonomi dapat dilakukan secara komperehensif antara barat dan timur.
Untuk memajukan wilayah barat ada beberapa solusi yang penulis tawarkan antara lain :
1. Wilayah barat ditetapkan sebagai daerah agroindustri sehingga akan mendorong pihak swasta untuk menciptakan industri hilir dengan berbagai kemudahan dan insentif bagi pihak swasta yang berniat berinvestasi, seperti mendirikan pabrik CPO dan Pengalengan ikan.
2. Pemerintah harus secepatnya menyelesaikan pembangunan jalan lingkar Aceh atau yang dikenal pembangunan jalan jaring laba-laba yang menghubungkan tiap kabupaten dengan kabupaten lainya sehingga arus barang dan modal dapat masuk dengan mudah dan lancar, termasuk jalan Meulaboh-Banda Aceh. Hal ini juga akan menghilangkan ekonomi biaya tinggi dan mengstabilkan pasokan sembako.
3. Menciptakan komoditas unggulan serta mengajak perbankan untuk memberikan kredit yang lebih lunak bagi komoditas unggulan seperti Kelapa sawit, Karet dan Kakao. Pemerintah daerah memberikan jaminan kepada bank untuk memberikan porsi kredit kepada komoditas unggulan sehingga masyarakat mampu memiliki kebun sendiri yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatannya.
4. Mempercepat realisasi Universitas Teuku Umar sebagai Universitas negeri sebagai sarana pemciptaan sumber daya manusia, dengan hadirnya universitas negeri ini dapat membantu menciptkan sumber daya manusia yang dapat mengisi pembangunan.
5. Membangun pusat riset kelapa sawit, karet dan kakao sehingga ketergantungan bibit dari Sumatra Utara bisa teratasi dengan lahirnya Balai Pembibitan dan Penelitian Sawit, Karet dan Kakao bertaraf nasional, untuk mewujudkan balai penelitian ini dapat mengajak pihak swasta sebagai partner.
6. Mendirikan sekolah kejuruan dibidang perkebunan sehingga dapat menciptakan para pengusaha perebunan serta pekerja kebun yang terampil. Sebagai wilayah agronomi maka pendidikan kejuruannya juga diarahkan untuk sektor perkebunan.

Pada saat ini dengan kenaikan harga minyak dunia mencapai US$ 100 per barrel dan meningkatnya permintaan terhadap energi alternatif biodiesel terutama dari CPO harus menjadi tantangan bagi pemerintah untuk kembali meningkatkan produksi minyak dan meningkatkan produksi CPO demi pembangunan Aceh yang lebih baik dimasa yang akan datang, sebagai penutup saya menyarankan pemerintah saat ini (Irwandi- Nazar) untuk konsisten membangun Aceh dengan keberpihakan pada rakyat kecil dan tidak mempersulit para investor

Said Achmad Kabiru Rafiie

Rabu, 06 Februari 2008

PENGALAMAN PERTAMA DENGAN AIR ASIA: SEBUAH MIMPI BURUK

Sebuah tarikan harga rendah merupakan fokus promosi maskapai penerbangan Air asia yang membuat pelanggan selalu membuat perencaan perjalanan bersama Air Asia.

Banyak orang bertanya bagai mana pernerbangan tersebut mampu meraih laba yang cukup besar (menurut laporan Deutsche Bank dipekirakan keuntungan bersih pada akhir june 2006 sebesar 127 juta ringit) walaupun dengan menawarkan harga tiket yang cukup murah bahkan sekali waktu menawarkan tiket gratis kepada pelanggan.

Kalau kita cermati, perusahaan tersebut mampu meraih laba dari segi tertentu seperti:

- Meningkatkan efisiensi diberbagai bidang seperti tidak menggunakan tiket bercetak, tidak adanya pengaturan tempat duduk, dan juga menggunakan fasilitas-fasilitas yang sifatnya rendah biaya seperti penggunaan bandara yang rendah biaya dan juga menghimbau para pilot untuk serendah mungkin menggunakan rem sehingga dapat memperpanjang umur rem dan ban pesawat.

- Mendapatkan pendapatan dari hal lainnya seperti jualan di atas pesawat, menciptakan barang-barang khusus untuk diperjual belikan. Selain dari pada itu pendapatan dari kelebihan bagasi (yang dizikan untuk di bawa ke dalam pesawat hanya 15 Kg saja).

- Pengaturan harga tiket yang bervariasi dimana pembagian tempat duduk telah dibagikan berdasarkan harga tertentu sehingga pihak maskapai penerbangan tidak hanya menjual tiket murah akan tetapi juga mampu menjual tiket dengan harga diatas normal

Strategi yang digunakan oleh Air Asia ini merupakan iplementasi dari teori Porter (1985) tentang keunggulan daya saing yaitu keunggulan kepemimpinan biaya, keunggulan perbedaan dan keunggulan fokus. Hal ini senada dengan Barney (2000) yang menyatakan sebuah perusahaan akan memenangkan persaingan apabila melakukan strategi keunggulan daya saing dengan menciptakan sumber-sumber yang baik untuk kenggulan daya saing tersebut, sehingga walaupun perusahaan menerapkan strategi kepemimpinan biaya namun tika akan meninggalkan konsep-konsep kualitas pelayanan. Terutama penerbangan merupakan sebuah perusahaan di bidang jasa transprtasi masal.

Pendapatan dari kelebihan bagasi merupakan pendapatan tambahan yang menjadi salah satu fokus Air Asia. Hal ini bisa kita perhatikan dari upaya masakapai ini dalam membatasi jumlah barang yang boleh dijinjing oleh penumpang. Awalnya pembatasan ini hanya pada jumlah tas yang dibawa dan ukuran tas tersebut dan sekarang ini aturan semakin diperketat dengan memberlakukan satu penumpang hanya boleh membawa tas satu buah dan maksimm berat 7 kg. selebihnya harus dialihkan ke bagasi dan menjadi pendapatan tambahan bagi Air Asia.

Disinilah akar permasalahan sebuah mimpi buruk yang dialami oleh salah seorang penumpang Air Asia, sebuah pengalaman pertama yang tak terlupakan.

Berawal pada tanggal 22 Januari 2008 penulis dengan kawan (yang mengalami pengalaman tidak menyenangkan) berangkat dari Banda Aceh menuju Kuala Lumpur dengan maskapai penerbangan Air Asia tersebut. Penulis pada waktu itu tiba lebih awal sehingga penulis langsung melakukan check in sedangkan kawan penulis karena datangnya agak terlambat sehingga dianya melakukan check in sendiri. Ketika hendak boarding tiba-tiba petugas Air Asia mendatangi kawan penulis tersebut dan menyatakan bahwa kawan penulis kelebihan bagasi sebesar 10 kg dan harus membayar sebesar Rp. 450.000. Dengan yakin kawan penulis menyatakan tidak mungkin mengalami kelebihan barang, sehinga terjadi diskusi yang panjang dimana penumpang yang lain sedang menaiki pesawat. Setelah itu disepkatin bahwa kelebihan adalah 8 kg dan harus membayar sebesar Rp. 360.000 dan kalau tidak membayar barang akan diturunkan. Karena jumlahnya cukup besar penulis menawarkan barang tersebut untuk dibawa saja keatas pesawat, yang dijawab oleh petugas Air Asia itu tidak mungkin karena akan mengangu jadwal pesawat. Sehingga kami terpaksa membayar harga tersebut.

Setibanya kami di Kuala Lumpur penulis mencoba menimbang kembali barang tersebut dan ternyata tidak ada kelebihan barang.

Permasalahan yang dihadapi oleh kawan penulis tidak sampai disini saja dimana pengalaman waktu berangkat terulang lagi pada waktu pulang.

Ketika kawan penulis hendak memasuki untuk pemeriksaan imigrasi, petugas setempat meminta untuk menimbang tas yang dibawanya. Hasil timbangan menunjukkan bahwa masing masing tas (2 tas) mempunyai berat 7 kg sehingga petugas meminta satu tas harus di masukan ke bagasi pesawat karena katanya aturan masing-masing penumpang hanya bisa membawa 7kg saja ke atas pesawat, (penulis memperhatikan penumpang lainnya dan mendapati bahwa perkiraan penulis masih banyak penumpang yang membawa sejumlah tas melebihi 7kg).

Selanjutnya kawan penulis tersebut membawa tas ke check in counter untuk proses bagasi. Berat timbangan menunjukan angka yang berbeda dengan timbangan manual sebelumnya yaitu seberat 12 kg sehingga kawan penulis tersebut diharuskan membayar RM 180.

Setelah melakukan cek imigrasi, kawan penulis menunjukan bukti pembayaran dengan menyatakan bahwa dia harus membayar RM 180 untuk kelebihan bagasi tersebut. Penulis mengamati dengan seksama angka yang tertera didalam bukti penerimaan tersebut yang menerangkan bahwa kelebihan barang hanya 3 kg dengan jumlah bayarannya hanya RM 45 yang dalam hal ini bertentangan dengan pernyataan kawan penulis tersebut.. Sebuah perbedaan yang sangat besar telah terjadi antara yang dibayarkan dengan jumlah yang tertera pada bukti pembayaran. Pada waktu itu tidak memungkinkan lagi melakukan protes karena sudah melewati batas imigrasi sehingga kawan penulis harus menerima ini sebagai mimpi buruk yang harus dibayar dengan mahal.

Sebuah pelajaran untuk saling mengigatkan bahwa harga yang murah bukanlah sebuah kenikmatan dalam melakukan perjalanan tapi berhati-hatilah dan periksa dengan teliti apa yang anda dapatkan. Timbang tas anda sebelum ditimbang oleh petugas sehingga apa yang menjadi pengalaman kawan penulis tidak akan anda alami.

Penulis: Iskandarsyah Madjid

Sabtu, 19 Januari 2008

BANK SYARIAH SUATU SOLUSI

Memperhatikan kondisi dan perkembangan perbankan syariah pada saat ini cukup memprihatinkan. Perbankan syariah hanya tumbuh dari segi kuantitasnya saja sedangkan kualitas terapan bermuamalah dalam bidang perbankan dengan cara syariah masih perlu mendapat perhatian serius dari para pelakunya. Dalam setahun terakhir pertumbuhan perbankan syariah 29 % dengan pertumbuhan asset dari Rp 18,23 trilyun menjadi Rp 23,5 trilyun. Layaknya perbankan konvensional, penyaluran pembiayaan dengan indikasi rate (pengaruh interest risk dan market risk) yang berlaku ataupun penetapan pricing dengan memperhatikan cost of fund masih berlaku umum pada perbankan syariah dalam menentukan kebijakan dan pricing pembiayaan. Seharusnya penetapan margin dan nisbah dilakukan berdasarkan kapasitas profit pasar (return earning). Praktek transaksi piutang al Murabahah (jual beli) dengan cara mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang (akad wakalah) harus segera diganti dengan penjualan langsung oleh bank sehingga bank syariah akan memperoleh margin yang tinggi (layaknya pedagang) dan pengenaan pajak (PPN) tidak menjadi masalah karena perbankan syariah telah menjadi penjual yang sesungguhnya. Patut diakui bahwa terjadinya perdebatan pengenaan pajak PPN pada transaksi jual beli (al Murabahah) pada perbankan syariah yang mendapat penolakan yang luas dari para praktisi bank syariah disebabkan karena perbankan syariah belum dapat menjalankan transaksi jual beli dengan sesungguhnya dimana perbankan syariah masih bertindak sebagai Bank bukan sebagai penjual (pedagang).

Banyaknya bank yang memasuki bisnis perbankan syariah harus didasarkan pada keyakinan akan kebenaran sistem syariah bukan pada keinginan pemanfaatan pasar syariah yang potensial saja atau hanya untuk mengambil keuntungan dari resiko yang lebih ringan pada pengelolaan dana masyarakat (funding) karena sistem bagi hasil terhadap dana yang terkumpul menyebabkan resiko bank syariah lebih kecil dibandingkan resiko bank konvensional sedangkan pengelolaan pembiayaan belum dilaksanakan secara baik dengan menerapkan sistem syariah. Dengan kondisi tersebut maka kebijakan dan dukungan Bank Indonesia dengan memberikan kemudahan pengembangan bagi bank syariah seperti UUS, office chanelling dll hanya berpengaruh pada pertumbuhan dari segi kuantitasnya saja.

Apabila praktek perbankan syariah terus dilakukan seperti pada saat ini, maka masalah yang dihadapi tidak berbeda dengan bank konvensional seperti ketidakcukupan modal (CAR), return (ROA, ROE) yang rendah dll. Apabila operasional perbankan syariah dilaksanakan dengan benar (komitmen dan keyakinan) maka seharusnya perbankan syariah tidak akan mengalami masalah CAR karena return yang tinggi sehingga akumulasi growth laba selalu dapat mengimbangi growth asset maupun aktiva produktifnya.

Selain uraian tersebut, opini masyarakat yang telah bertransaksi dengan perbankan syariah bahwa praktek perbankan syariah hampir sama dengan bank konvensional semakin hari semakin bertambah jumlahnya dan hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari para praktisi bank syariah. Jangan sampai jumlah nasabah yang memiliki opini demikian semakin besar sehingga sampai suatu titik tertentu perbankan syariah sudah tidak dapat meyakinkan masyarakat lagi bahwa operasional perbankan syariah memang berbeda. Untuk menghindari kondisi tersebut maka perbankan syariah harus segera menggantikan arah dan praktek yang berlaku selama ini dengan penerapan konsep syariah secara baik dan benar khususnya bidang pembiayaan. Komposisi pembiayaan al Musyarakah (profit dan risk sharing) dan al Mudharabah (100% pembiayaan bank) harus lebih besar dibandingkan pembiayaan al Murabahah (jual beli) dan pelaksanaan pembiayaan al Murabahah senantiasa diupayakan dilakukan secara langsung.

Untuk mengetahui kondisi riil pertumbuhan perbankan syariah dari sisi laba dapat dilihat dari ”perbandingan nilai emas” yang sering penulis analogikan dalam beberapa seminar maupun diskusi tentang bank syariah di Nanggroe Aceh Darussalam. Sebagai contoh, dapat dilihat dari laporan keuangan salah satu Bank Umum Syariah sebagai bank yang telah menjalankan prinsip transparansi dengan menerbitkan laporan keuangan untuk nasabah dan masyarakat setiap bulan. Bank Syariah tersebut yang berdiri pada bulan Nopember 1999 dengan modal awal (Net) Rp 358 milyar dengan harga emas 24 karat pada saat itu Rp 60.000 per gram. Apabila pada saat berdirinya, seluruh modal tersebut dibeli emas saja maka akan diperoleh emas sejumlah 5.966.667 gram atau 5,97 ton emas dan apabila dijual pada saat ini dengan harga emas yang telah mencapai Rp 180.000 per gram maka Bank Syariah tersebut akan memperoleh modal paling sedikit sebesar Rp 1,07 trilyun. Setelah 7 tahun beroperasi, laba bank dimaksud hanya bertambah menjadi Rp 663,68 milyar (sumber laporan keuangan bank bulan Agustus 2006) padahal bank dimaksud merupakan salah satu bank syariah dengan pertumbuhan cukup tinggi. Bagaimana dengan Bank Syariah lainnya? Jawabannya sama saja, selama perbankan syariah menjalankan bisnisnya sebagaimana yang berlaku selama ini maka masalah CAR dan return yang rendah akan terus terjadi.

Bagaimana caranya agar akumulasi laba bank syariah dapat mengikuti (mengimbangi) laju pertumbuhan assetnya dan bagaimana agar laba bank syariah dapat mengimbangi nilai emas atau dengan perkataan lain dapat mengimbangi inflasi dan kenaikan harga-harga pada umumnya? Salah satu yang harus dilakukan adalah meningkatkan pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah (praktek riil) dengan keuntungan bagi hasil diatas 30 % per tahun (equivalen rate) serta meningkatkan kualitas transaksi Murabahah dengan cara penjualan langsung, sehingga margin yang diambil bank layaknya margin yang diambil oleh pedagang 5-15 % per penjualan dengan perputaran usaha (trade cycle) yang tinggi maka prosentase keuntungan bersih per tahun dapat mencapai 40% lebih. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, penulis mewawancarai dan mengevaluasi beberapa nasabah pembiayaan salah satu bank yang berusaha dalam bidang perdagangan sepatu dan pakaian jadi. Pada umumnya pedagang membeli atau menambah persediaan barang sebanyak 2 kali dalam sebulan. Keuntungan bersih yang diambil berkisar antara 5-15% persen untuk setiap barang yang terjual, tergantung jenis sepatu/pakaian yang dijual. Dengan keuntungan rata-rata 10 % setiap transaksi penjualan maka apabila pedagang tersebut membeli barang 2 kali dalam sebulan berarti pedagang tersebut memperoleh keuntungan sebesar 20% per bulan atau 240 % dalam setahun (keuntungan berdasarkan perputaran barang atau omzet usaha), sedangkan equivalen margin dan bagi hasil yang diambil bank syariah pada saat ini hanya sebesar 14-22 % pertahun. Oleh karenanya wajar apabila perbankan syariah juga selalu dihadapi pada permasalahan CAR karena dengan penerimaan (gross) yang hanya 14-22% pertahun maka pertumbuhan Modal bank yang berasal dari akumulasi laba tidak akan mampu mengimbangi pertumbuhan assetnya yang dalam 1 tahun terakhir tumbuh sebesar 29 %.

Untuk dapat memperoleh profit yang tinggi maka bank syariah harus dapat meningkatkan pembiayaan al Musyarakah dan al Mudharabah dengan baik dan benar. Pembagian keuntungan (Nisbah) kepada bank harus ditetapkan berdasarkan kapasitas laba usaha (return earning) dan hal tersebut sudah berlaku umum dipasar dengan sistem kemitraan antara pengusaha dengan pemilik modal dalam berbagi hasil dengan nisbah 40 % untuk pemodal dan 60% untuk pengusaha. Yang perlu dipahami bahwa penetapan Nisbah yang tinggi (misalnya 40 bank dan 60 pengusaha) bukanlah sistem rentenir karena nasabah membayar atas dasar keuntungan (kemampuan) sedangkan sistem rentenir mengambil bunga yang tinggi (dengan jumlah fixed) meskipun pengusaha dalam keadaan rugi.

Cara lain yang harus dilakukan bank syariah untuk memperoleh margin yang tinggi adalah dengan menjual barang secara langsung untuk pembiayaan al Murabahah. Pembukaan showroom kenderaan untuk pembiayaan kenderaan bermotor dengan sistem pembayaran secara cicilan harus segera dimulai dengan menjadi agen (membuka showroom) kenderaan merk tertentu. Bank syariah juga dapat membangun atau membeli rumah dan pertokoan yang marketable untuk kemudian dijual kembali. Pembelian tersebut dicatat sebagai persediaan barang al Murabahah dalam Laporan Keuangan (Neraca) Bank. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut maka sejak saat ini perbankan syariah harus segera (memulai) mempersiapkan SDM-nya sehingga mampu menjadi enterpreneur diberbagai bidang. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan menempatkan Marketing Officernya (magang) pada bisnis tertentu sampai dianggap mampu. Begitu banyak transaksi serta begitu luas lapangan usaha yang halal dan menjanjikan yang dapat dijalankan bank syariah. Jadi, mari kita memulai dan mencoba meskipun dalam skala yang kecil dan bertahap. (Putra Chamsah – ASBISINDO Aceh)

Rabu, 31 Oktober 2007

Investasi di Aceh: Apakah sudah Mendesak ?


Perekonomian Aceh dewasa ini sangat terbantu dengan banyaknya NGO-NGO asing dan BRR yang mengalirkan uang yang cukup besar walaupun diketahui bahwa aliran uang tersebut tidak terdistribusi secara merata yang dibuktikan dengan angka kemiskinan yang sangat besar dan angka penganguran yang semakin meningkat seperti yang dilaporkan Bank Dunia pengangguran meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 12 persen pada tahun 2006. Timbul suatu kekuwatiran yang cukup mendasar bagaimana jika NGO-NGO asing ini pergi dari Aceh dan program BRR habis masanya akankan perekonomian Aceh terpuruk sehingga akan membengkak lagi angka kemiskinan dan akan menjadi sumber ancaman yang paling kritikal bagi perdamaian Aceh.

Investasi merupakan salah satu jawaban untuk mengantikan posisi NGO-NGO sebagai mesin pertumbuhan ekonomi Aceh dan kelihatannya pemerintah Aceh sangat serius dalam hal ini yang dibuktikan dengan perjalanan Gubernur Aceh ke beberapa Negara dalam mengajak investor manca Negara untuk menanamkan modalnya di Aceh.

Siapkah Kita Menerima Investor di Aceh ?. Marilah kita melihat secara arif ditengah pesaingan yang cukup ketat antara negara-negara bahkan antara daerah dalam merayu investor untuk menanamkan modalnya di Negara atau daerahnya masing-masing.

Minat investor datang ke Aceh memang sudah menunjukan buktinya dengan banyaknya penanda tanganan MOU dengan pemerintah Aceh dari berbagai Negara seperti dari Malaysia (Grup Metro Kajang yang berminat dalam berbagai sektor terutama dalam bidang perkebunan), Perancis (Agence Francaise de Developpement (AFD) berminat melakukan pengembangkan infrastruktur perhubungan di Nangroe Aceh Darussalam. Total investasi itu sebesar Rp 2,8 triliun.(tempo interaktif, 14 mei 2006)), belum lagi investor-investor yang menyatakan kesediaan berinvestasi di Aceh pada saat kunjungan pejabat daerah seperti Pengusaha Swedia yang tergabung dalam Swedish Trade Council menyatakan ketertarikannya untuk menanamkan modalnya di Aceh. Pada saat kunjungan  Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, Kuntoro Mangkusubroto ke Swedia, Sampai-sampai seorang Pakar keuangan dunia Soros juga berminat berinvestasi di Aceh yang disampaikan saat Gubernur Aceh melakukan kunjungan ke negeri Paman Sam tersebut.

Bersedianya investor menanamkan modalnya di suatu Negara sangat bergantung pada beberapa faktor penting seperti infrastruktur investasi yang tersedia dan kemudahan-kemudahan investasi yang diberikan oleh pemerintah yang merupakan kebijakan-kebijakan dalam betuk aturan-aturan pemerintah baik dalam bentuk peraturan pemerintah tingkat nasional maupun peraturan-peraturan di tingkat daerah dimana hal ini sudah dimungkinkan dengan Undang-undang otonomi daerah dan juga hak pemerintah aceh dalam memiliki qanun tersendiri..

Sebagaimana Singapura, Malaysia dan Thailand yang telah menyiapkan infrastruktur investasi yang sangat cukup dengan menyediakan kawasan-kawasan industri yang sudah siap pakai dan juga kemudahan-kemudahan investasi yang diberikan seperti hak atas tanah, keimigrasian dan fasilitas keimigrasian serta perijinan impor. Selain dari pada itu kesiapan sumber daya manusia yang merupakan salah satu faktor penentu ketertarikan investor berinvestasi yang tidak hanya dari segi tenaga kerja murah tapi juga tenaga kerja berkualitas sesuai dengan bidang yang diinginkan. Jadi dapat kita pastikan disini bahwa kekayaan alam dan perdamaian bukanlah satu-satunya faktor dalam menarik investor masuk ke Aceh.

Aceh saat ini sangat dikenal di dunia internasional, siapa yang tidak tahu Aceh, tapi itu belum cukup untuk menarik investor datang ke Aceh. Tahap awal yang memungkinkan dilakukan saat ini adalah meningkatkan investasi pemerintah dalam pembenahan dan pembangunan saranan dan prasarana investasi seperti menciptakan kawasan industri yang lengkap, menjamin ketersediaannya sarana-sarana dasar seperti listrik, air, telepon, jalan dan tersedianya pelabuhan dengan fasilitas yang cukup dan terhubung langsung dengan dunia luar baik laut maupun udara. Yang tak kalah pentingnya juga adalah dari segi kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengarah kepada kemudahan-kemudahan yang dapat diterima oleh investor sebagaimana yang dilakukan oleh daerah lain seperti NTT yang menberikan Kemudahan investasi berupa hak atas tanah, keimigrasian dan fasilitas keimigrasian serta perijinan impor (NTT-online.org, 21/9/1007)

Potensi daerah merupakan pilihan strategis dalam mengundang investor yang masuk sehingga tidak semua sektor harus investor dari luar yang menanamkan modalnya. Belajar dari sejarah kekuatan Aceh berada di jalur perdagangan dimana Aceh saat itu terkenal dengan berbagai macam ekspor komoditi unggulan seperti kopi, pinang, karet, kopra dan lain-lain ke manca negara. Di lihat perkembangan saat ini sektor perkebunan tidak mampu mencukupi kebutuhan permintaan ekspor yang dikarenakan kurangnya usaha peremajaan tanaman perkebunan dan pola tanam yang masih bersifat tradisional, seperti misalnya Pinang; kebanyakan pola tanaman pinang di aceh ditumpangsarikan dengan tanaman lainnya atau di tanam untuk pagar kebun atau dalam bahasa aceh disebut inong pageu. Perlu perubahan pola tanam tradisional menjadi pola tanam industri dimana secara serius dan fokus menciptakan kebun-kebun industri untuk komoditas-komoditas unggulan.

Untuk semua ini cukup melibatkan investor-investor lokal yang kemampuannya juga tidak perlu diragukan sehingga orientasi pengusaha Aceh yang saat ini lebih berfokus pada bidang konstruksi mampu diarahkan menjadi saudagar-saudagar Aceh seperti yang telah di sepakati dalam Kongres Saudagar Aceh Serantau di Banda Aceh.

Kesiapan aparatur Negara tidak cukup hanya mendirikan kantor satu atap investasi tapi harus diiringi dengan sosialisasi yang berterusan sehingga diharapkan proses pengurusan yang berhubungan dengan investasi tidak mengalami banyak hambatan di daerah sehingga investor tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak dalam pengurusan surat-menyurat dan tidak membuang waktu yang lama.

Sosialisasi kepada masyarakat juga tak kalah pentingnya sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu mengambil kesempatan terutama dalam memiliki hak kuasa atas tanah yang menyebabkan biaya kepemilikan tanah menjadi tinggi sehingga tidak layak lagi dalam perhitungan bisnis.

Persoalan mengundang investor bukan peran satu pihak saja seperti pemerintah tapi perlu dukungan semua pihak pemerintah dengan jajarannya, pengusaha lokal, pihak akademisi dan masyarakat luas

Nama: Iskandarsyah Madjid, SE, MM

Pekerjaan : Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah

Senin, 22 Oktober 2007

REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHAN ACEH UNTUK SIAPA ?

Setelah Reformasi tahun 1998, perubahan besar terjadi dalam sistem pemerintahan kita yang dahulunya hampir 32 tahun lebih kekuasaan pemerintahan terpusat atau sentralistik, namun pasca reformasi semangat otonomi daerah mulai mencuat kembali dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai embrio dari semangat desentralisasi.

Pergantian sistem pemerintahan dari terpusat menjadi terdesentralisasi dan pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto ke B.J Habibie hingga pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dengan serta merta diikuti oleh reformasi birokrasi di Indonesia. Reformasi birokrasi sebenarnya harus segera dituntaskan sebagai agenda nasional dalam rangka peningkatan pelayanan kepada rakyat.

Isu perampingan organisasi di tubuh Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam saat ini santer dibicarakan. Ada yang menyatakan ini merupakan wujud komitmen pemerintahan Irwandi-Nazar dalam melakukan reformasi birokrasi di Pemerintahan Aceh. Wacana perampingan ini telah menjadi konsumsi publik sehingga menjadi pembicaraan hangat masyarakat, para anggota dewan dan para akademisi juga angkat bicara mengenai wacana tersebut.

Sekda Provinsi NAD, Husni Bahri TOB SH, atas nama Gubernur Aceh, Senin (27/8/07) melantik 82 pejabat struktural eselon IV/A di lingkungan Pemerintah Provinsi NAD. Dengan mutasi itu, ada pejabat yang mendapat promosi jabatan dan ada pula yang “turun kelas.”(www.nad.go.id). Ini merupakan mutasi pertama dari serangkaian mutasi yang akan terjadi berikutnya untuk eselon III dan eselon II.

Dengan domain yang berbeda para pengamat dan pemerhati masalah pemerintahan beranggapan perampingan ini dapat dilihat sebagai wujud dari ketidak sesuainya postur dan inefisiensi dalam tubuh Pemerintahan kita. Sementara itu dalam sebuah bundel bertajuk : Laporan Hasil Kajian Akademik Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Daerah (SOTKPD) NAD yang dilakukan oleh Prof Dr Jasman J Ma’ruf , dkk. Yang menyimpulkan bahwa perlu adanya pengambungan bidang-bidang yang memiliki keserumpunan tugas ke dalam 4 kelompok yaitu kelopok ekonomi, kelompok peningkatan kualitas SDM, kelompok pelayanan publik, dan kelompok penunjang. Dari hasil pengelompokan ini diperoleh 11 dinas dan 12 badan dan 2 kantor. Namun dalam draf rancangan qanun stuktur organisasi dan tata pemerintahan yang diajukan Pemda NAD kepada DPR Aceh belum seutuhnya mencerminkan hasil kajian tersebut. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas setda Aceh H.A Hamid Zain. Usulan dinas diciutkan menjadi 18 dari 23 sebelumnya, asisten 3 dari 4 sebelumnya, badan jadi 10 dari sebelumnya 12, dan biro menjadi 9 dari sebelumnya 12. Perampingan ini merupakan keharusan dalam melaksanakan PP no 41 tahun 2007 tentang reformasi birokrasi (Modus, September 2007)

Namun sebaliknya, kita jangan terpaku pada jumlah angka perampingan tetapi yang harus menjadi pusat perhatian kita semua adalah efektivitas perampingan tersebut terhadap peningkatan fungsi pelayanan terhadap masyarakat dan risiko dari perampingan tersebut. Karena kita juga mengetahui efek dari perampingan tersebut adalah banyak para pejabat yang kehilangan kursi jabatan yang akan membentuk barisan baru dalam tubuh birokrasi kita sebagai barisan yang tersingkirkan akibat kebijakan pemimpin baru, ini dapat menjadi duri dalam daging kalau tidak dikelola secara baik, profesional dan proposional. Sehingga tidak menimbulkan konflik internal baik secara vertikal maupun horizontal.

Selama ini sistem penempatan, mutasi dan promosi jabatan di tubuh pemerintahan kita baik tingkat II maupun tingkat I pada saat pemimpin baru dilantik, selalu dibarengi dengan ritual mutasi jabatan yang seringkali merupakan ajang balas dendam politik. Hal ini sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat, mutasi atas dasar “LIKE OR DISLIKE” sering dipraktekan oleh pejabat kita. Pejabat yang tidak sepaham dengan pimpinan di non jobkan alias dibangku panjangkan tetapi yang sepaham dan mungkin tim sukses kampaye akan ditempatkan pada posisi yang strategis. Kalau praktek penempatan, mutasi dan promosi seperti ini terus berlangsung, akan merusak tatanan birokrasi di tubuh pemerintahan Aceh. Yang yang penting lagi para pejabat harus menghindari politik praktis untuk mengejar jabatan atau kekuasaan.

Kalau kita menyimak pendapat Max Weber tentang birokrasi (Gerth dan Millls, 1946) yang menurutnya birokrasi merupakan suatu organisasi terbaik untuk menerapkan wewenang legal. Wewenang legal membutuhkan “suatu pemerintahan berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan preferensi manusia”. Birokarsi akan berjalan dengan baik apabila pengisian jabatan didasarkan pada kemampuan dan kriteria kualifikasi persyaratan. Gaji dan stuktur karir juga harus diatur secara pasti sehingga memberikan kesempatan pada setiap orang dalam organisasi untuk mencapainya. Sementara itu Michel Grozier (1964) mengambarkan birokrasi sebagai “suatu organisasi yang tidak dapat mengoreksi perilaku berdasarkan kesalahan-kesalahan yang di buatnya”.

Dari pendapat ilmuwan sosial tersebut, aspek pertama yang perlu dilakukan dalam reformasi birokrasi adalah pertama, harus mampu memperkuat kelembagaan dan sistem birokarsi itu sendiri sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, kedua reformasi birokrasi harus berdasarkan kebutuhan penyegaran organisasi guna efektivitas dan efisiensi serta produkstivitas, ketiga reformasi birokrasi harus melahirkan orang-orang yang berkualitas, kompeten dan memiliki kemampuan sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik, yang terakhir reformasi birokrasi harus mampu mengkoreksi paradigma birokrasi masa lalu yang ingin dilayani menjadi melayani. Reformasi birokrasi di Pemerintahan Aceh hendaknya memperhatikan empat alasan tersebut.

Pertanyaan selanjutnya ? dari mana reformasi birokrasi dilakukan, seperti peribahasa lama yang menyatakan bahwa “Ikan busuk pertama dari Kepalanya”, oleh karena itu semangat perubahan harus dimulai dari pemimpin dalam hal ini gubernur, dan para bupati/walikota harus menunjukan kepeduliannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam kesederhanaan dan kesahajaannya. Sudah saatnya anggaran perjalanan dinas, mobil dinas mewah, tunjangan-tunjangan yang tidak logis dihilangkan dalam APBD kita. Kita harus mencoba mendahulukan kebutuhan masyarakat sebagai subjek dari pembangunan dalam APBD.

Kita bukan tidak setuju dengan fasilitas-fasilitas pejabat tersebut namun dengan kondisi daerah kita dimana tingkat pengganguran dan kemiskinan masih tinggi, rasanya para pejabat kita harus merelakan dahulu kepetingan kedinasan yang kurang penting. Hal tersebut merupakan wujud dari paradigma baru birokrasi sebagai pelayan masyarakat. Selanjutnya reformasi birokrasi dilanjutkan dalam proses perekrutan para pegawai negeri harus mampu memberikan rasa keadilan bagi para setiap pelamar. Sudah menjadi rahasia umum setiap dibuka test calon pegawai negeri sipil yang dapat lulus hanya mereka yang memiliki hubungan kerabat dengan pejabat, memiliki uang dan relasi yang dapat lulus sehingga membuat sistem pemerintahan kita bobrok karena diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan berkualitas. Kemudian setelah pemerintah mengatur rekrutmen yang baik selanjutnya memperkuat sistem dengan membuat aturan dan standar bagi promosi jabatan sehingga hanya yang pejabat memiliki kinerja yang baik yang berhak duduk sebagai kepala dinas, badan dan instansi. Dengan membuat aturan jabatan dan rekam jejak pejabat masyarakat dapat mengetahui kapasitas pejabat tersebut di dinas/badan/instansi. Kemudian yang terakhir pemerintah harus membuat standar pelayan yang harus dilakukan aparatur pemeritahan, termasuk waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam mengurus surat dan dokumen serta mencatumkan jenis pelayanan yang gratis dan pelayanan yang berbiaya. Hal ini akan memberikan kepastian kepada masyarakat serta menghindari punggutan liar yang sering dialami oleh masyarakat.

Reformasi birokrasi di Aceh seharusnya juga harus menyentuh tataran pimpinan perusahaan daerah. Karena kesan selama ini pencalonan dan pengangkatan pimpinan perusahaan daerah tertutup. Selanjutnya perusahaan daerah juga harus menunjukan kinerja yang baik, akuntabel dan trasnparan dalam pengelolaan keuangan. Sehingga masyarakat mengetahui perkembangan perusahaan daerah sebagai aset dan pundi kekayaan daerahnya.

Akhirnya kita berharap reformasi birokrasi yang direncanakan benar-benar dapat meningkatkan performance dan pelayanan kepada publik. Penerapan good goverment dan good governace dapat berlangsung dalam tubuh birokrasi Aceh. Sehingga stigma negative para pejabat sebagai penguasa akan sirna dengan paradigma baru sebagai abdi masyarakat.

Iskandarsyah Majid, SE,MM

Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah

Said Achmad Kabiru Rafiie

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsyiah

Rabu, 03 Oktober 2007

Likuiditas Pemda mengalir ke Sertifikat Bank Indonesia

Kinerja Perekonomian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Memasuki triwulan II, simpanan pemerintah dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia atau SBI mencapai Rp. 2,2 triliun. Hal ini menunjukan besarnya likuiditas yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Akhir-akhir ini sorotan terhadap menumpuknya dana pemerintah daerah di SBI menjadi perdebatan berbagai pihak. Jumlah dana APBD yang tersimpan di bank terus meningkat. Peningkatan ini merupakan wujud dari manajemen program dan keuangan yang belum baik di negeri kita.

Lambatnya realisasi proyek mengakibatkan Pemerintah Daerah baik tingkat satu mapun tingkat dua memilih menyimpan dananya di Bank Milik Pemerintah sementara karena dana tersebut bersifat sementara hanya pada Triwulan I dan II saja perbankan mengalokasikan dana tersebut pada SBI karena dapat ditarik kapan pun bila diperlukan.

Hal ini sangat kontra dengan gencarnya upaya pemerintah daerah dalam menarik investasi asing masuk ke Aceh. Kemampuan investasi pemerintah daerah melalaui APBDnya saat ini seharusnya perlu lebih dioptimalkan terutama dalam pembangunan infrasruktur dasar seperti pembangunan jalan raya yang memadai hingga ke perdesaan, peningkatan kapasitas listri, pembangunan irigasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian, pembangunan sarana pendidikan serta penguatan sumber daya manusia sebagai daya tarik bagi kedatangan investor asing ke Aceh.

Pemerintah daerah harus mengupayakan seminimal mungkin terjadinya penganguran dana yang berlebihan di perbankan karena sektor rill akan sulit berkembang apabila perbankan sulit dalam menyalurkan kredit. Akibat dari sektor rill yang sulit berkembang adalah tingginya angka penganguran dan bertambahnya penduduk miskin.

Presiden Susilo Bambang Yudoyono juga angkat bicara mengenai tumpukan dana Pemda di SBI, Presiden mengharapkan perbankan memperluas jaringan jangkauan kredit (Kompas,30/08/2007), sementara itu pada kesempatan yang lain Gubenur BI, Burhanuddin Abdullah, menyatakan “masalah ini harus dibereskan” karena menyangkut kepentingan perekonomian kita.

Pemerintah daerah bersama dengan pihak perbankan dan juga pihak legislatif seharusnya memikirkan cara yang lebih arif dan bijaksana terhadap likuiditas dana yang sangat besar. Penempatan dana pemda pada SBI sangat melukai hati masyarakat karena dana tersebut harus segera direalisasikan kepada masyarakat sebagai stimulus ekonomi.

Pemerintah daerah harus memberikan berbagai alternatif terhadap likuiditas yang dimilikinya. Dalam jangka menengah pemerintah juga harus cepat dapat merealisasikan pembangunan proyek. Kenyataan sebelumnya di setiap pembahasan anggaran APBD selesai pada kuartal I dan Pengurusan Adimistarsi selesai pada Kuartal II sehingga realisasai proyek baru dimulai pada Semester ke II. Hal ini sungguh sangat disayangkan karena dapat mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang lamban pada kuartal I dan II, serta para kontraktor terburu-buru dalam penyelesaian proyek sehingga dapat kita lihat hasil pengerjaan proyek yang dihasilkan, jauh dari harapan masyarakat.

Inisiatif Bapak Gubernur untuk meluncurkan Kredit Peumakmu Naggroe bagi masyarakat sangat kita apresiasikan. Namun langkah selanjutnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi perbaikan dalam proses penyaluran kredit ini juga harus dilakukan agar tercapainya kredit yang tepat sasaran dan terarah.

Pemetaan terhadap potensi kredit per Kabupaten/kota diharapkan mampu menarik pihak perbankan untuk melakukan kegiatan pembiayaan. Pemetaan kredit dapat dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pemetaan potensi komoditas. Banyak daerah kabupaten/kota memiliki komoditas unggulan, seperti kabupaten Pidie dengan komoditas Coklat, Kabupaten Tamiang dengan komoditas Karet, Nagan Raya dengan komoditas Sawit, Kabupaten Aceh Selatan dengan komoditas Pala, Sinabang dengan Komoditas Perikanan dan kelautan dan lainnya.

Dengan adanya pemetaan komoditas kabupaten/kota, pemerintah dapat mendorong pihak perbankan di Provinsi maupun di Kabupaten/kota mengalokasikan kredit yang lebih besar untuk sektor komoditas unggulan tersebut. Hal ini dapat dicontoh dari kebijakan Gubernur Provinsi Gorontalo, Fadel Muhammad dalam menjadikan tanaman jagung sebagai trade mark provinsi Gorontalo.

Lembaga penyaluran kreditpun harus dipikirkan yang lebih menyentuh tingkat perdesaan seperti BRI yang sudah memiliki unit-unit perdesaan atau lembaga-lembaga keuangan mikro lainnya yang beroperasi di daerah perdesaan, jangan hanya tergantung pada satu ban saja (BPD) yang belum banyak memiliki unit-unit di tingkat desa.

Dengan kondisi daerah yang telah kondusif pasca MoU maka percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan dengan mengedepankan potensi komoditas unggulan daerah dapat dilakukan dengan sinergis antara kemampuan anggaran pemerintah dan kredit perbankan.

Kita semua sangat mengharapkan perbankan sebagai lembaga intermediasi dan agen pembangunan dapat menjalankan fungsinya dengan optimal dalam rangka percepatan pembangunan di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, likuiditas Pemerintah daerah seharusnya tidak lagi parkir di SBI-kan namun secepatnya di alokasikan ke sektor produktif. Dan harapan kita semua kepada pemerintah dan Legislatif agar pengesahan APBD tidak selalu molor dan lambat. Semoga tahun depan masyarakat kita dapat menikmati buah pembangunan lebih cepat dan maksimal.

Oleh :

Iskandarsyah Madjid

Dosen Fakultas Ekonomi, Unsyiah

Said Achmad Kabiru Rafiie

Mahasiswa Manajemen, Fakultas Ekonomi, Unsyiah